
Labuha – Sekretaris Gerakan Pemuda Persaudaraan Muslim Indonesia (GP Parmusi), Hastomo Bakri, SH, secara tegas meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk mencopot Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Nasir Koda, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Salmon, dari jabatannya.
Permintaan ini disampaikan menyusul kegagalan kedua pejabat tersebut dalam menertibkan sejumlah kafe yang beroperasi tanpa izin serta melanggar peraturan daerah.
Hastomo menyoroti keberadaan Café Bungalow 3 milik Tiong San yang hingga kini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di kawasan resapan air. Selain itu, sejumlah kafe lainnya juga diduga rutin melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait norma sosial.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena kafe-kafe tersebut diduga menjadi pusat peredaran minuman keras ilegal serta tempat praktik prostitusi terselubung,” ujar Hastomo, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, meski sudah beberapa kali ditegur oleh pemerintah daerah, kafe-kafe milik pengusaha keturunan Tionghoa tersebut tetap beroperasi. Ia menilai hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pejabat terkait.
“Kegagalan DPM PTSP dan Satpol PP dalam menjalankan tugas pengawasan serta penertiban berpotensi merusak tatanan sosial dan moral, yang dapat memicu kriminalitas serta mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.
Hastomo mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah konkret dengan mencopot pejabat yang dianggap gagal menjalankan tugas.
“Jangan sampai ketidakmampuan mereka menjadi panggung bagi praktik ilegal yang merugikan daerah,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menghimbau pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan serta menegakkan Perda secara konsisten.
“Pemberantasan kafe ilegal dan praktik sosial negatif harus menjadi prioritas Bupati demi menjaga keamanan, ketertiban, serta nilai-nilai budaya di Halmahera Selatan,” pung
kas Hastomo. (***)