Oktober 4, 2025
IMG-20251004-WA0009

Maros – FaktaHukum.id Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Muhammad Amir, mantan Kepala Desa Moncongloe, semakin memanas. Polres Maros akhirnya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Amir setelah buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2025.

 

Surat bernomor DPO/31/X/RES.1.11/2025/Satreskrim/Polres Maros/Polda Sulsel yang terbit 3 Oktober 2025 itu menyebutkan Amir diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHPidana. Perbuatan tersebut dilaporkan terjadi pada 29 Juli 2024 di Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, dengan kerugian ditaksir Rp450 juta.

 

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menegaskan bahwa penyidik tidak tinggal diam.

 

“Kami sudah melakukan berbagai langkah, termasuk berkoordinasi dengan Polda Sulsel. Saat ini fokus utama kami adalah menemukan dan menangkap Muhammad Amir,” tegasnya.

 

Pihak kepolisian juga menduga ada pihak lain yang mungkin membantu pelarian tersangka.

> “Itu masih dalam pendalaman. Kami akan ungkap jika ada bukti keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

 

Dalam surat resmi, Muhammad Amir tercatat lahir di Maros, 8 Mei 1978, berusia 53 tahun, beralamat di Dusun Pamanjengan, Desa Moncongloe. Adapun ciri-cirinya berkulit sawo matang, berambut lurus, dan tidak memiliki kumis.

 

Polres Maros mengajak masyarakat untuk turut serta membantu pencarian dengan melaporkan bila mengetahui keberadaan Muhammad Amir melalui penyidik IPDA Fajar Al-Araf (0813-4045-6321) atau penyidik pembantu Bripka Randi Ahmad (0897-3117-868).

 

Dengan status barunya sebagai buronan, Muhammad Amir kini resmi masuk daftar pencarian aparat penegak hukum dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Maros.

 

(Red/Kanda Ali)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *