Pekanbaru ( faktahukum.id ), Berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat dan data awal yang dihimpun oleh tim awak media, telah terjadi sejumlah dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota penyidik Polres Tulang Bawang Lampung dalam penanganan perkara yang terkait dengan laporan polisi No. LP/B-60/II/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung tertanggal 25 Februari 2025 atas nama pelapor Pardamean Tua Pandiangan.
Kronologis Singkat
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perkara berawal dari permasalahan kontrak kerja sama bisnis yang berlangsung di Komplek Perkantoran Citraland, Jalan Soekarno Hatta (Arengka), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dan terjadi pengancaman dan intimidasi oleh preman suruhan inisial P, EF dan AC. terjadi pemerasan oleh oknum diatas dan berlanjut adanya LP polisi. Sehubungan dengan proses penyidikan, Polres Tulang Bawang Lampung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/65/VII/RES.I.II/2025/Reskrim tanggal 21 Juli 2025 serta melakukan pemanggilan terhadap I.H sebagai saksi.
Pada tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 1500 WIB, beberapa oknum penyidik diduga mendatangi kediaman saksi di Jalan Beringin Patra, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau. Berdasarkan kesaksian keluarga dan warga, oknum penyidik tersebut memasuki kediaman tanpa kehadiran saksi, mengambil foto-foto bagian dalam rumah termasuk foto pribadi keluarga, memeriksa telepon genggam milik anak-anak saksi yang masih berstatus pelajar, serta diduga melakukan tindakan intimidasi untuk meminta tanda tangan surat panggilan saksi.
Selain mendatangi rumah saksi, oknum penyidik juga disebut mendatangi kantor saksi selama 3 hari yang berujung pada kondisi shock dan gangguan pada sejumlah karyawan saksi dengan ciri khas seperti preman .
Sejumlah warga juga memberikan informasi tambahan mengenai adanya dugaan pemberian uang yang disebar preman pelapor kepada masyarakat bahwa oknum pejabat kepolisian inisial YL dan NK sudah menerima uang suap dan harus menuruti apa skenario pelapor, kalau tidak pelapor punya rekaman bukti penyuapan uang kepada oknum polisi ttersebut, namun informasi tersebut masih berupa keterangan sepihak dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Pertanyaan Publik dan Media
1. Apakah tindakan oknum penyidik yang memasuki rumah tanpa prosedur, memeriksa isi rumah, memotret dokumen pribadi, mengintimidasi anak di bawah umur, dan memeriksa telepon genggam, sudah sesuai dengan SOP Polri?
2. Apakah dugaan adanya pemberian uang kepada pejabat kepolisian sebagaimana disebutkan oleh narasumber dapat memengaruhi independensi penyidikan?
3. Apakah hak-hak masyarakat, khususnya privasi saksi dan keluarganya, telah dilindungi sebagaimana diamanatkan undang-undang?
4. Apakah proses administrasi termasuk penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung?
Rilis ini disampaikan dengan tujuan agar institusi terkait dapat memberikan klarifikasi resmi, serta demi memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
LANDASAN HUKUM TERKAIT
1. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
Pasal 32 & 33 – Penggeledahan rumah harus dilakukan dengan surat perintah sah, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur undang-undang.
Pasal 38–40 – Penyitaan hanya boleh dilakukan dengan prosedur sah, disaksikan perangkat setempat, dan dibuatkan berita acara.
Pasal 18 – Penangkapan/pemanggilan harus dilakukan secara patut, dan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi.
2. UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002
Pasal 13 & 14 – Fungsi Polri adalah menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Pasal 19 ayat (1) – Dalam melaksanakan tugasnya, Polri wajib menjunjung tinggi HAM.
3. Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Polri
Melarang penyidik melakukan intimidasi, kekerasan verbal maupun fisik, serta tindakan non-prosedural terhadap warga masyarakat.
Kewajiban menghormati privasi, integritas keluarga, dan perlindungan anak.
4. Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Mengatur tata cara pemanggilan saksi, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan elektronik, termasuk kewajiban adanya surat perintah yang sah.
Petugas wajib memperkenalkan diri, menunjukkan identitas dan surat perintah, serta didampingi RT setempat dalam tindakan penggeledahan.
5. UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
Melarang segala bentuk ancaman, kekerasan, atau perlakuan yang menimbulkan trauma terhadap anak di bawah umur.
Menjamin perlindungan fisik maupun psikis anak dalam setiap proses penegakan hukum.
6. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001
Dugaan pemberian uang oleh pelapor kepada pejabat Polri, apabila terbukti, dapat memenuhi unsur suap dan penyalahgunaan wewenang.
Setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum resmi seperti Propam, Irwasum, atau KPK.
Pernyataan ini bukan merupakan penilaian bersifat memvonis, tetapi sebagai bentuk perhatian publik terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang perlu dijawab secara transparan oleh institusi Polri. Media dan masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional dan sesuai standar hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
Tim/redaksi
