Sungai Penuh FaktaHukum.id— Pelaksanaan Jambore PKK Kota Sungai Penuh kembali menuai perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada Event Organizer (EO) yang mengelola kegiatan tersebut, karena diduga belum memiliki legalitas resmi sebagai penyelenggara acara.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa EO yang dilibatkan dalam rangkaian Jambore PKK tersebut disebut-sebut belum mengantongi dokumen perizinan usaha yang lengkap—mulai dari legalitas badan usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga kelengkapan administrasi operasional lainnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses penunjukan EO dan mekanisme pengelolaan anggarannya.
Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa penunjukan EO terkesan dilakukan secara tertutup dan tidak melalui mekanisme seleksi sebagaimana mestinya. Padahal, kegiatan sebesar Jambore PKK umumnya membutuhkan penyelenggara profesional yang terverifikasi dan memiliki keabsahan hukum yang jelas.
“Kalau EO yang dipakai tidak memiliki legalitas, bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggarannya nanti? Hal seperti ini harus dibuka secara transparan,” ujar salah satu sumber yang mengetahui persiapan kegiatan tersebut.
Selain kekhawatiran terkait keabsahan EO, publik juga menyoroti potensi munculnya masalah hukum apabila penyelenggara kegiatan tidak mempunyai izin usaha yang sah. Mulai dari ketidaktepatan penggunaan anggaran hingga ketidakjelasan tanggung jawab jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan acara.
Hingga berita ini diturunkan, baik panitia Jambore PKK Kota Sungai Penuh maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Publik masih menantikan penjelasan agar isu ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya memastikan setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan resmi, termasuk penyedia jasa seperti EO, memiliki legalitas lengkap demi menjamin profesionalitas dan akuntabilitas kegiatan.
Jambore PKK merupakan agenda strategis dalam pemberdayaan keluarga, sehingga penyelenggaraannya dituntut berjalan transparan dan sesuai aturan. Media akan terus melakukan penelusuran dan menunggu sikap resmi dari panitia maupun instansi terkait terkait dugaan penggunaan EO tanpa legalitas ini. (Tim)
