
GOWA, – Faktahukum.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice resmi memberikan mandat kepada Ade Priyanto untuk menyusun struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH No Viral No Justice Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyerahan mandat tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., SH., MM, pada Jumat, 11 Juli 2025. Dalam arahannya, Mursida menegaskan pentingnya percepatan pembentukan struktur organisasi DPD LBH NVNJ di wilayah NTB sebagai bagian dari perluasan jangkauan layanan bantuan hukum dan advokasi masyarakat yang membutuhkan keadilan.
“Kami memberikan kepercayaan penuh kepada Saudara Ade Priyanto untuk segera menyusun struktur kepengurusan DPD Provinsi NTB. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memperluas akses bantuan hukum di seluruh provinsi di Indonesia. Kami berharap proses ini dapat segera rampung agar segera bisa diterbitkan Surat Keputusan (SK) resmi dari DPP,” ujar Mursida.
Lebih lanjut, Mursida menyampaikan bahwa pembentukan DPD di NTB menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran LBH No Viral No Justice sebagai garda terdepan dalam pembelaan hak-hak masyarakat kecil, terpinggirkan, dan korban ketidakadilan hukum.
Ade Priyanto, yang menerima mandat tersebut, menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk segera menyusun kepengurusan yang solid, profesional, dan memiliki semangat pengabdian tinggi terhadap masyarakat. “Ini adalah amanah besar. Kami akan segera bekerja maksimal untuk menyusun struktur kepengurusan yang siap berkontribusi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di NTB,” tuturnya.
Dengan terbentuknya DPD LBH No Viral No Justice di Provinsi Nusa Tenggara Barat, diharapkan mampu memperkuat jaringan advokasi hukum dan mendorong terwujudnya keadilan sosial di wilayah timur Indonesia.
Laporan : JDT