Makassar, 11 Desember 2025 – Sengketa tanah milik keluarga besar Paturusi di Kabupaten Pinrang kini memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ) resmi menerima mandat pendampingan hukum dari Prof. Dr. dr. H. Idrus Andi Paturusi, SP.B., SP.OT—tokoh nasional sekaligus akademisi senior—untuk mengawal penuh kasus ini. Penandatanganan surat kuasa dilakukan di Jl. Pelita, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Mandat tersebut dituangkan dalam surat kuasa resmi yang ditandatangani langsung oleh Prof. Idrus Paturusi, memberikan kewenangan penuh kepada pimpinan DPP LBH NVNJ untuk bertindak sebagai kuasa hukum, serta mengambil langkah strategis dalam melindungi hak ahli waris almarhum Andi Paturusi.
Objek Sengketa: Tanah Warisan Almarhum Andi Paturusi Diduga Dikuasai Perusahaan
Dalam dokumen resmi yang diterima Fakta Hukum, objek sengketa disebut sebagai tanah milik almarhum Andi Paturusi yang saat ini diduga berada dalam penguasaan salah satu perusahaan di Kabupaten Pinrang. LBH NVNJ diberikan mandat untuk:
Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang diduga menguasai dan memanfaatkan tanah tanpa dasar yang sah
Dugaan penguasaan sepihak ini dianggap mencederai prinsip kepastian hukum serta merugikan ahli waris secara signifikan.
Ketua Umum LBH NVNJ Tegaskan Sikap: Tidak Ada Kompromi atas Hak Masyarakat
Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., SH., MM, menegaskan bahwa lembaganya berdiri di garda terdepan dalam membela hak masyarakat, terutama pada sengketa pertanahan yang sering melibatkan pihak-pihak kuat.
> “Kami akan memperjuangkan hak dan kepentingan Prof. Idrus Paturusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak mana pun yang mengambil alih hak masyarakat. LBH NVNJ berdiri untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Mursida.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan menurunkan tim investigasi, mengumpulkan bukti-bukti, serta menempuh langkah litigasi dan non-litigasi secara menyeluruh.
Komitmen Tegas LBH NVNJ: Kawal hingga Putusan Final
DPP LBH NVNJ menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara sengketa tanah ini sampai tuntas. Menurut lembaga tersebut, kasus pertanahan merupakan persoalan sensitif yang membutuhkan ketegasan, integritas, dan keberanian.
LBH NVNJ memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan demi memulihkan hak-hak ahli waris almarhum Andi Paturusi, sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset keluarga.
Laporan : Tim Redaksi Fakta Hukum
