
Gowa, FaktaHukum.id — 20 Oktober 2025.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ) resmi menerbitkan Surat Mandat Nomor: 022/SM/DPP/LBH-NVNJ/X/2025 yang menunjuk Johan Sopaheluwakan, S.Ps., C.EJ., C.BJ. sebagai penerima mandat untuk membentuk dan menyusun struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH No Viral No Justice Provinsi DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut, DPP LBH NVNJ memberikan waktu maksimal dua bulan kepada Johan untuk membentuk kepengurusan yang solid, profesional, dan berintegritas tinggi, guna menjalankan visi dan misi lembaga — mewujudkan keadilan hukum tanpa diskriminasi dan tanpa viralitas.
Kantor DPD LBH NVNJ DKI Jakarta nantinya akan beralamat di Jl. Karya Barat 1 No. 65, RT 008/03, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Mandat untuk Memperluas Jaringan Hukum dan Advokasi
Penerbitan mandat ini merupakan langkah strategis DPP LBH NVNJ dalam memperluas jaringan organisasi dan memperkuat eksistensi lembaga di seluruh wilayah Indonesia, terutama di ibu kota negara.
Sekretaris Jenderal DPP LBH NVNJ, Jufri, SH., C.LA., menyampaikan optimisme dan keyakinannya terhadap sosok Johan dalam menjalankan amanah tersebut.
“Kami percaya Saudara Johan Sopaheluwakan mampu membentuk kepengurusan DPD LBH No Viral No Justice DKI Jakarta yang profesional dan berkomitmen terhadap nilai-nilai keadilan. Kami berharap DPD DKI Jakarta dapat menjadi motor penggerak perjuangan hukum dan advokasi masyarakat di ibu kota,” ujar Jufri kepada redaksi Fakta Hukum, Senin (20/10/2025).
Komitmen Membangun DPD yang Kuat dan Humanis
Menanggapi mandat tersebut, Johan Sopaheluwakan menyampaikan rasa terima kasih dan tekadnya untuk segera melakukan konsolidasi pembentukan struktur kepengurusan.
“Saya merasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan DPP kepada saya. Dalam waktu dekat, kami akan membangun struktur kepengurusan DPD DKI Jakarta dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme. LBH No Viral No Justice akan hadir di DKI Jakarta sebagai lembaga yang memperjuangkan hak-hak masyarakat dan keadilan sosial secara humanis dan independen,” ungkap Johan.
Langkah Nyata LBH NVNJ dalam Mewujudkan Keadilan
Surat mandat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP LBH NVNJ, Mursida, S.Sos., SH., MM, dan Sekretaris Jenderal, Jufri, SH., C.LA. di Gowa, pada 20 Oktober 2025.
Dengan terbitnya mandat ini, kehadiran DPD LBH No Viral No Justice DKI Jakarta diharapkan dapat memperluas peran lembaga dalam memberikan bantuan hukum, edukasi hukum masyarakat, dan pendampingan hukum secara profesional, independen, serta berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Redaksi: Fakta Hukum Indonesia
Penulis: Kanda Ali
Editor: Redaksi Fakta Hukum