
Foto Ketu GPM dan 4 kades yang di Lantik
Halmahera Selatan//Fakta Hukum// – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan kian memanas. Empat desa yang dilantik oleh Bupati Bassam Kasuba yaitu Gandasuli, Goro-goro, Loleongusu, dan Kuo kini menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa pelantikan tersebut tidak diketahui oleh Wakil Bupati Halsel.
Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel, Bung Harmain Rusli, menilai kondisi ini mengundang pertanyaan besar mengenai transparansi dan tata kelola pemerintahan daerah.
,“Kalau agenda penting seperti pelantikan kepala desa saja tidak diketahui oleh wakil bupati, ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak sehat dalam sistem pemerintahan. Publik berhak tahu ada apa di balik kebijakan ini,” tegas Harmain.
Menurutnya, pelantikan tersebut juga bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang sudah inkrah dan membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan empat kepala desa tersebut.
,“Diskresi itu bukan tameng untuk melanggar putusan pengadilan. Ketika SK sudah dibatalkan PTUN, maka solusinya bukan melantik kembali, tetapi menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa sampai Pilkades ulang digelar sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Harmain.
Ia menambahkan, pelantikan ulang tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi memicu konflik baru di tengah masyarakat desa.
,“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal kepastian hukum. Jika pejabat pemerintah sendiri mengabaikan putusan pengadilan, maka wibawa hukum bisa runtuh. Apalagi wakil bupati sendiri tidak tahu menahu soal agenda pelantikan ini,” sambungnya.
Lebih jauh, Harmain menduga bahwa langkah ini sarat dengan kepentingan politik.
,“Desa itu bukan ruang eksperimen politik. Jangan jadikan diskresi sebagai alasan untuk menabrak aturan. GPM tegas menolak praktik yang merusak tatanan hukum seperti ini,” pungkasnya.
(Red faktahukum.id