Jakarta ( fajtahukum.id ), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama saat rapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan adanya pergeseran pola konsumsi rokok di masyarakat. Menurutnya, kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) belum efektif menekan angka produksi rokok.
“Masyarakat sepertinya sudah jenuh dengan tingkat harga rokok sehingga yang penting mereka mulutnya berasap, jadi tidak memperhatikan apakah itu mahal atau tidak, yang penting mulutnya berasap,” kata Djaka saat rapat bersama Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Djaka memaparkan, produksi rokok hingga akhir Oktober 2025 mencapai 258,4 miliar batang, turun 2,8 persen secara tahunan dibandingkan 2024. Penurunan terjadi pada golongan 1, dari 138,7 miliar batang menjadi 125,7 miliar batang. Sementara itu, produksi golongan 2 dan 3 justru meningkat.
Produksi golongan 2 naik 3,2 persen dari 74,2 miliar batang pada Oktober 2024 menjadi 76,5 miliar batang pada Oktober 2025, sedangkan golongan 3 naik 6 persen dari 53,1 miliar batang menjadi 56,2 miliar batang.
“Sepertinya selama budaya atau kebiasaan masyarakat merokok masih ada, masyarakat akan terus merokok walaupun kelompok antirokok gencar menyampaikan bahwa rokok membunuhmu,” ujar Djaka.
Djaka menekankan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) untuk mendukung kesehatan masyarakat.
“Kita kembangkan bagaimana meningkatkan DBHCT untuk kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Bea Cukai juga terus menindak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan hingga Oktober 2025 telah dilakukan 15.845 penindakan, dengan rokok ilegal yang berhasil dicegah mencapai 954 juta batang.
“Sampai dengan akhir Oktober telah dilakukan 15.800 kali penindakan lebih, dan rokok ilegal yang dicegah hampir 1 miliar batang. Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai bekerja sama dengan seluruh instansi terkait,” kata Suahasil saat konferensi pers APBN Kita, Kamis (20/11/2025).
Jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak meningkat 40,9 persen dibandingkan Oktober 2024. Dari total rokok ilegal, 73 persen merupakan sigaret kretek mesin (SKM), 20,8 persen sigaret putih mesin (SPM), dan sisanya 5,4 persen jenis lain.
“Jika dibandingkan dengan estimasi rokok ilegal yang beredar, jumlah ini masih di bawah perkiraan. Estimasi rokok ilegal sebenarnya antara 7 sampai 10 persen dari total pasar, jadi penindakan akan terus diperkuat,” jelas Suahasil.
Rilis : Bea Cukai Kemenkeu
Fitri ( Pimpinan Redaksi )
