
HAL – SEL, Fakta Hukum – Direksi PT.Bangun Utama Mandiri Insial L diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Ia diperiksa sebagai saksi Tindak lanjut fakta persidangan tersangka AH pada kasus Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan perihal pemeriksaan tersebut.
“Iya benar, hari ini Direksi diperiksa sebagai saksi,”Ungkap Richard saat dihubungi media , Selasa (1/7).
Terhadap permasalahan itu, Penyidik sudah memeriksa sebanyak enam orang. Keenam orang itu dari pihak Pokja, bagian pengawasan dan Keuangan.
Mereka diperiksa terhadap penggaran Masjid Raya Halmahera Selatan Tahun 2017-2018 Tahap II.
Diketahui, Penyelidikan Proyek Pembangunan Masjid Raya berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara Nomor : Print-783/Q.2/Fd.1/11/2021 tgl 16 November 2021.
Berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar. namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29.000.000.000,-milyar.
Kemudian, tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri.
Sedangkan Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri nusa.
Sementara Tahun 2019 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu. Dan Untuk di tahun 2021 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 11.018.437.819.82, itu dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.
Tahun 2024 Pemkab Halsel kembali gelontaskan anggaran 10 Miliar, sehingga total keseluruan anggaran pekerjaan masjid raya kabupaten Halmahera selatan kurang lebih sebesar Rp. 119.848.957.173. tetapi berdasarkan fakta dilapangan sampai dengan saat ini pembangunan masjid Halmahera selatan belum kelar dan masih dalam tahan proses pegerjaan.(*)