Jakarta, 7 April 2026 — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional dan Bareskrim Polri mengerucut pada satu isu fundamental: perlunya diferensiasi hukum yang tegas antara pengguna dan bandar dalam sistem penanganan narkotika nasional.
Forum ini tidak hanya mengurai persoalan klasik—peredaran gelap yang tak kunjung surut—tetapi juga menggugat efektivitas pendekatan hukum yang selama ini cenderung seragam. Dalam ruang sidang yang penuh tekanan argumentatif, muncul kesadaran kolektif bahwa ketidakjelasan batas antara korban dan pelaku justru menjadi salah satu akar stagnasi kebijakan narkotika di Indonesia.
Masalah Lama: Penegakan Tanpa Diferensiasi
Selama ini, praktik penegakan hukum narkotika kerap menempatkan pengguna, kurir, hingga bandar dalam spektrum pidana yang tidak sepenuhnya terpisah secara objektif. Akibatnya, lembaga pemasyarakatan dipenuhi oleh pengguna atau pecandu, sementara jaringan besar tidak selalu tersentuh secara optimal.
Komisi III secara tegas menyoroti kondisi tersebut. Pertanyaan yang mencuat sederhana namun tajam:
apakah sistem hukum kita benar-benar mampu membedakan siapa yang harus disembuhkan dan siapa yang harus dihukum berat?
Dorongan Paradigma Baru: Objektivitas Berbasis Threshold
Dalam RDP, mengemuka usulan penetapan ambang batas (threshold) barang bukti sebagai instrumen objektif untuk membedakan kategori pelaku. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi subjektivitas aparat di lapangan serta memperkuat kepastian hukum.
Paradigma baru ini menuntut:
Standar kuantitatif yang jelas
Assessment terpadu yang independen
Integrasi data antar lembaga
Tanpa itu, diferensiasi hanya akan menjadi jargon normatif yang rawan disalahgunakan.
Rehabilitasi vs Represi: Menata Ulang Arah Kebijakan
Dalam pemaparan pemerintah, tekanan terhadap overkapasitas lapas menjadi alasan kuat perlunya reposisi pengguna narkotika sebagai korban yang harus direhabilitasi. Namun dalam forum, muncul kehati-hatian agar kebijakan ini tidak menjadi celah baru.
Rehabilitasi harus dipastikan:
Berbasis kebutuhan medis dan sosial
Didukung fasilitas yang memadai
Diawasi secara ketat dan transparan
Sementara itu, terhadap bandar dan jaringan terorganisir, kebijakan harus bergerak ke arah yang lebih tegas dan represif tanpa kompromi.
Ancaman Baru: Kompleksitas Modus dan Teknologi
RDP juga mengungkap dinamika baru dalam peredaran narkotika, termasuk munculnya New Psychoactive Substances (NPS) serta tren penyalahgunaan melalui media teknologi seperti vape dan zat hirup berbahaya.
Hal ini mempertegas bahwa kebijakan narkotika tidak bisa statis. Ia harus adaptif, berbasis intelijen, dan didukung regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman.
Integritas Aparat: Titik Kritis Penegakan Hukum
Selain aspek regulasi, isu integritas aparat menjadi sorotan serius. Komisi III mengingatkan bahwa kebocoran internal, sekecil apa pun, dapat merusak keseluruhan sistem.
Penegakan hukum narkotika membutuhkan:
Pengawasan internal yang ketat
Transparansi penanganan kasus
Akuntabilitas pengelolaan barang bukti
Tanpa integritas, diferensiasi hukum tidak akan berjalan adil.
Arah Masa Depan: Kebijakan Narkotika yang Presisi dan Berkeadilan
Dari keseluruhan dinamika RDP, tergambar jelas bahwa masa depan kebijakan narkotika nasional harus bertumpu pada tiga pilar utama:
Diferensiasi Hukum Presisi
Memisahkan secara tegas pengguna, kurir, pengedar, dan bandar berbasis data dan threshold objektif.
Rehabilitasi yang Terinstitusionalisasi
Bukan sekadar alternatif, tetapi menjadi sistem utama bagi korban penyalahgunaan.
Penindakan Maksimal terhadap Jaringan Besar
Fokus pada pemutusan rantai komando dan aliran finansial jaringan narkotika.
Di atas semua itu, diperlukan integrasi lintas lembaga serta dukungan masyarakat, termasuk penguatan peran penggiat anti narkoba sebagai garda preventif.
Penutup: Menguji Keseriusan Negara
RDP 7 April 2026 menjadi refleksi bahwa persoalan narkotika tidak lagi bisa diselesaikan dengan pendekatan lama. Diferensiasi hukum bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menghadirkan keadilan substantif.
Jika negara mampu menerjemahkan diferensiasi ini ke dalam sistem yang objektif, transparan, dan konsisten, maka kebijakan narkotika nasional akan memasuki fase baru yang lebih presisi dan efektif.
Namun jika tidak, maka ketidakjelasan antara korban dan pelaku akan terus menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh jaringan narkotika.
Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa bukan lagi apa yang harus dilakukan, melainkan:
seberapa serius negara berani menata ulang kebijakan narkotikanya sendiri.
Laporan Peliputan Jurnalistik – RDP Komisi III DPR RI
Penulis : Satria GSH
Praktisi Hukum & Penggiat Anti Narkoba Indonesia (DPP PANI)
