Makassar — Seorang pria yang mengaku sebagai debt collector diduga melakukan penahanan terhadap seorang pengendara sepeda motor di area parkir Alaska Store yang berlokasi di Jalan Pengayoman No.8, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pria tersebut menghadang korban saat hendak keluar dari area parkir dan mempertanyakan status pembayaran cicilan kendaraan. Tindakan itu sontak menarik perhatian pengunjung karena dilakukan di ruang publik dan tanpa penjelasan awal yang memadai.
Pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak lengan panjang dan topi tersebut disebut tidak dapat menunjukkan surat tugas maupun dokumen resmi penarikan kendaraan saat diminta oleh korban. Padahal, sesuai ketentuan, penagihan atau penarikan kendaraan oleh debt collector wajib dilengkapi identitas resmi dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.
“Katanya debt collector dari FIF, tapi saat diminta surat tugas atau dokumen penarikan, yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkannya,” ujar Heriyanto alias Cecep kepada awak media.
Korban mengaku merasa tertekan dan dipermalukan atas peristiwa tersebut. Ia juga menyebut sempat merekam kejadian menggunakan telepon genggam sebagai bentuk dokumentasi.
Selain mengaku sebagai debt collector, pria tersebut sempat menyatakan dirinya seorang wartawan. Namun saat diminta menjelaskan media tempatnya bekerja, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan yang jelas dan kembali menyebut dirinya hanya sebagai penagih utang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait peristiwa tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kejadian ini guna memastikan kepastian hukum serta mencegah praktik serupa terjadi kembali.
Sumber : Cecep
Tim Redaksi
