Sungai Penuh ( faktahukum.id ),Praktik pemanggilan massal terhadap pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dalam rentang waktu 22 /27 Oktober 2025, ratusan pejabat eselon III dan IV telah dipanggil secara bertahap ke kantor BKPSDM. Pemanggilan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme berjenjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu sumber internal menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law dalam penegakan disiplin ASN.
“Dalam regulasi sudah jelas bahwa pembinaan dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara berjenjang. Panggilan langsung oleh BKPSDM terhadap pejabat tanpa laporan resmi dari atasan langsung dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak prosedural,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa dalam beberapa sesi pemeriksaan, sejumlah pejabat diduga diminta menandatangani surat pengunduran diri.
“Beberapa ASN menyebutkan adanya permintaan penandatanganan surat pengunduran diri setelah dilakukan interogasi. Jika benar demikian, hal ini dapat masuk dalam ranah dugaan pelanggaran etika birokrasi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.
Penandatanganan surat pengunduran diri di bawah tekanan, lanjutnya, juga dapat dianggap tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi unsur kehendak bebas (free consent) dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Dari catatan yang dihimpun, sedikitnya sekitar 200 pejabat telah dipanggil selama tiga hari berturut-turut. Namun setelah isu tersebut mencuat dan mendapat sorotan publik, kegiatan pemanggilan dikabarkan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh maupun BKPSDM belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum dan tujuan dari pemanggilan tersebut.
Kalangan pemerhati hukum tata negara menilai bahwa setiap tindakan administratif pemerintah daerah harus berlandaskan asas legalitas, profesionalitas, dan non-diskriminatif, terutama menjelang momentum politik seperti Pemilihan Wali Kota 2024
( tim/Simarni mr)
