Makassar – FaktaHukum.id – 13 Desember 2025
Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW serentak di Kota Makassar kembali menuai sorotan publik. Kali ini, dugaan pelanggaran serius mencuat dari Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, terkait kelolosan seorang calon Ketua RT yang diduga menggunakan ijazah palsu sebagai syarat administrasi pencalonan.
Informasi tersebut diperoleh awak media dari hasil penelusuran dan wawancara dengan salah seorang warga sekaligus calon RT yang dilakukan pada 12 Desember 2025. Warga tersebut mengaku menemukan kejanggalan dalam proses verifikasi berkas calon RT yang tetap dinyatakan lolos oleh panitia penyelenggara, meski diduga menggunakan dokumen pendidikan tidak sah.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, saksi bersama awak media menelusuri langsung ke salah satu sekolah menengah pertama swasta yang tercantum dalam dokumen ijazah calon dimaksud. Dari hasil klarifikasi pihak sekolah, kepala SMP Swasta Ki Hajar Dewantara Makassar secara tegas menyatakan bahwa nama yang bersangkutan tidak pernah tercatat sebagai peserta didik maupun lulusan di sekolah tersebut.
“Nama tersebut tidak pernah lulus di sekolah kami. Ijazah yang dimaksud dapat dipastikan palsu,” ujar kepala sekolah saat dikonfirmasi.
Ironisnya, meski klarifikasi resmi dari pihak sekolah telah disampaikan kepada Lurah Buloa, warga mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang transparan maupun langkah tegas dari pihak kelurahan. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan dugaan adanya pembiaran dalam proses demokrasi tingkat akar rumput.
“Saya sudah menyampaikan langsung klarifikasi ini ke Lurah Buloa, namun tidak ada jawaban yang jelas dan terbuka kepada kami,” ungkap warga yang merasa dirugikan oleh proses tersebut.
Situasi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait peran dan tanggung jawab lurah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian administrasi pemilihan RT/RW. Bahkan, beredar dugaan adanya kepentingan tertentu di balik kelolosan calon tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Buloa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu maupun mekanisme verifikasi yang dilakukan panitia pemilihan RT setempat.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan demokrasi lokal di Kota Makassar yang dinilai masih menyisakan celah dalam transparansi, akuntabilitas, serta penegakan aturan administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Penulis: SN
Editor : Tim Redaksi
