Musi Rawas — Aktivitas galian tanah di lokasi kaplingan Desa J Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, diduga kuat menjadi penyebab rusaknya jalan aspal desa di Dusun III. Kondisi tersebut menuai keluhan serius dari warga karena dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan.
Jalan aspal yang sebelumnya dalam kondisi baik dan layak dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat, kini mengalami kerusakan cukup parah. Permukaan jalan terlihat berlubang, bergelombang, dan licin, sehingga menyulitkan pengendara, khususnya kendaraan jenis minibus dan sepeda motor.
Warga mengaku sangat dirugikan dengan kondisi tersebut. Aktivitas lalu lintas warga terganggu, bahkan risiko kecelakaan semakin tinggi akibat kondisi jalan yang tidak lagi aman.
“Sekarang lewat motor saja harus pelan-pelan, takut terpeleset. Kalau mobil sering kesulitan karena jalan rusak,” ujar salah seorang warga saat ditemui di lokasi, Rabu (8/1/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kerusakan jalan diduga akibat intensitas lalu lintas dump truck bermuatan tanah lebih dari 7 ton yang keluar masuk lokasi galian. Truk-truk tersebut melintas menggunakan jalan aspal desa dari Dusun III menuju jalan utama lintas Diponegoro, yang notabene bukan jalan khusus kendaraan bertonase berat.
Selain itu, di lokasi juga terlihat satu unit alat berat jenis excavator PC 200 yang digunakan untuk meratakan tanah berbentuk bukit yang posisinya lebih tinggi dari badan jalan. Aktivitas tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa J Ngadirejo.
“Perataan tanah memang diizinkan supaya tidak terjadi longsor ke badan jalan aspal,” ujar Kepala Desa J Ngadirejo saat dikonfirmasi.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat aktivitas galian tanah tersebut. Tidak terlihat adanya upaya perbaikan maupun penanganan sementara dari pihak pengelola galian, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga berharap pemerintah desa bersama instansi terkait segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan sementara aktivitas galian tanah, menertibkan kendaraan bertonase berat, serta memastikan adanya tanggung jawab perbaikan jalan demi keselamatan masyarakat.
Secara hukum, setiap aktivitas usaha yang berdampak pada fasilitas umum wajib memperhatikan daya dukung infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran atau kelalaian yang mengakibatkan kerusakan jalan, maka pihak pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media pers online akan terus melakukan pemantauan dan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengelola galian, pemerintah desa, serta instansi berwenang guna memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.
Penulis : BC / Team
Editor : Tim Redaksi
