Oktober 2, 2025
IMG-20250926-WA0009

FAKTAHUKUM.id

LABUHA:/26/9/2025.

:GPM Halsel menegaskan agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil dan jika perlu menahan mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Halmahera Selatan periode 2007-2008 sekaligus mantan Kepala Dinas Perhubungan tahun 2016-2019, Soadri Ingra Tubun.

 

Menurut DPC GPM, Soadri merupakan saksi kunci yang mengetahui secara rinci proses pengelolaan dan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kasus Kapal Halsel Ekspres. “Dalam kacamata hukum, tidak mungkin seseorang yang pernah menduduki posisi strategis seperti beliau tidak mengetahui persoalan ini. APH harus berani memanggil dan jika perlu menahan beliau untuk mempercepat proses hukum,” tegas Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli.

 

Harmain menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi. “Adagium hukum Fiat justitia, ruat caelum” bahwa hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh. Tidak boleh ada intervensi, tekanan, atau kompromi yang menghambat proses hukum di daerah ini,” ujarnya.

 

Desakan ini muncul sebagai respons atas lambannya penanganan kasus yang dinilai merugikan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pemerintah daerah. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi penuh dalam proses penyidikan.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika penegak hukum gagal menjalankan tugasnya, kami akan terus mengawal dan mengadvokasi kasus ini sampai tuntas,” tambah Harmain.

 

GPM Halsel menegaskan akan terus menekan aparat hukum agar tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Rd

 

FAKTAHUKUM.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *