HALMAHERA SELATAN, Faktahukum .id – Sejumlah pemuda Desa Waringi, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menggelar aksi unjuk rasa damai bertajuk “Aksi Jilid I” di depan Kantor Desa Waringi, pada hari ini. Aksi tersebut dipimpin oleh Rilfan Salamat sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Waringi.
Dalam orasinya, Rilfan Salamat menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ia menyampaikan bahwa aksi dilakukan secara damai dan tidak bertentangan dengan hukum, melainkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah daerah dinilai wajib mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pemuda secara terbuka mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Waringi. Mereka juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan desa, termasuk kemungkinan pemberhentian jabatan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Rilfan Salamat juga menegaskan bahwa apabila tuntutan masyarakat tidak direspons secara serius oleh pemerintah daerah, maka pihaknya akan melanjutkan aksi berikutnya di Kota Labuha sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib dan kondusif. Para peserta aksi berharap pemerintah daerah segera merespons aspirasi yang disampaikan demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai asas hukum, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas.
Mereka menegaskan bahwa aksi ini tidak dilatarbelakangi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong tegaknya hukum dan keadilan di Desa Waringi.// Red
Editor : //DPE
