Bengkalis ( faktahukum.id ), Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025. Dalam kegiatan tersebut, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, ditetapkan sebagai Duta Desa Percontohan Antikorupsi Kabupaten Bengkalis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Penghargaan itu diserahkan pada Senin, 26 Januari 2026, di Balai Pauh Janggi, Komplek Gubernuran Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.
Program yang digagas oleh KPK RI ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, di antaranya Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau SF Hariyanto, Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Syahrial Abdi, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau, serta para pemangku kepentingan dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Syahrial Abdi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan nilai integritas, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel, serta meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat desa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(YOLANDA)
