
Taliabu — Setelah tujuh hari melakukan pencarian intensif, Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Ternate resmi menutup operasi pencarian terhadap seorang nelayan asal Taliabu bernama Coh (32 tahun), yang dilaporkan hilang saat melaut pada 24 Juni 2025 lalu.
Kepala Kantor SAR Ternate, Iwan Ramdani, saat dikonfirmasi pada Selasa (1/7/2025), menjelaskan bahwa seluruh upaya pencarian telah dilakukan secara maksimal sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, hingga hari ketujuh, korban tak kunjung ditemukan.
“Pencarian telah dilaksanakan secara optimal oleh tim SAR gabungan yang terdiri dari unsur Basarnas, baik dari Kantor SAR Ternate maupun SAR Palu, bersama TNI/Polri, BPBD Taliabu, BPBD Banggai, serta masyarakat dan pihak keluarga korban,” ungkap Iwan.
Menurutnya, pencarian yang dilakukan sejak pagi hingga sore hari menjangkau area seluas kurang lebih 900 Nautical Mile persegi. Tim SAR juga menyebarkan informasi kepada nelayan serta kapal-kapal yang melintas di sekitar lokasi kejadian agar melaporkan jika melihat atau menemukan tanda-tanda keberadaan korban.
“Kami juga telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak keluarga korban. Keluarga telah mengikhlaskan situasi ini dan memahami berbagai kendala yang dihadapi tim SAR selama proses pencarian,” tambahnya.
Iwan juga menyampaikan bahwa selama proses pencarian, tim SAR menghadapi tantangan besar akibat kondisi cuaca yang berubah-ubah dan cukup ekstrem, yang turut mempersulit upaya pencarian di laut.
Dengan berakhirnya operasi ini, seluruh unsur yang terlibat telah dipulangkan ke instansi masing-masing. Iwan turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah berpartisipasi dalam misi kemanusiaan ini.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dedikasi semua pihak. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini,” pungkasnya.
Reporter faktahukum.id (Mito)
Editor faktahukum.id ( Win )