
faktahukum.id-
KERINCI- Komitmen untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan kembali digaungkan oleh Bupati Kerinci, Monadi, Jumat (17/10/2025), ia secara resmi meletakkan batu pertama pembangunan fisik 80.000 Koperasi Merah Putih.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kerinci merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekonomi lokal dan memberdayakan masyarakat desa. Program ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Tujuan dan Manfaat Koperasi Desa Merah Putih
Meningkatkan ekonomi desa melalui penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah
Memberdayakan masyarakat desa melalui akses permodalan dan pelatihan
Mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.
Meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat
Masalah ini tentu harus ada dukungan.
Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen mendukung program ini melalui berbagai kebijakan dan alokasi dana.
Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan modul pelatihan dan bantuan lainnya.
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan berperan dalam pendanaan melalui skema cicilan.
Tantangan dan Solusi perlu menjadi perhatian.
Kurangnya pemahaman dan literasi keuangan masyarakat desa perlu diatasi melalui pelatihan dan penyuluhan
Keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas dapat diatasi melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan swasta.
Pengelolaan koperasi yang efektif dan transparan sangat penting untuk keberhasilan program ini
(Budi gunawan)