
Ternate, 3 Juli 2025, Faktahukum.id — Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan sukses meraih penghargaan bergengsi Paritrana Award 2024 untuk kategori sektor jasa keuangan di Provinsi Maluku Utara. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, dan diterima oleh Direktur BPRS Bahari Berkesan, Risdan Harly, dalam seremoni yang digelar di Hotel Bela Ternate, Kamis siang (3/7/2025).
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Direktur BPRS Bahari Berkesan, Risdan Harly, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan ini.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses penilaian yang ketat, kami dinobatkan sebagai Terbaik 1 di sektor jasa keuangan dalam Paritrana Award 2024. Ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus memperkuat peran dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Risdan menjelaskan bahwa saat ini seluruh pegawai BPRS, berjumlah 31 orang, telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, BPRS Bahari Berkesan juga telah memperluas program perlindungan sosial tersebut kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Ternate.
“Saat ini kami telah menghimpun 35 UMKM untuk ikut serta dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Iuran program ini akan kami tanggung selama tiga tahun ke depan melalui alokasi dana CSR perusahaan,” jelasnya.
Setelah masa tanggungan tersebut berakhir, BPRS berharap para pelaku UMKM bisa mandiri dalam melanjutkan kepesertaan mereka di program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, BPRS juga berencana memperluas cakupan perlindungan dengan menggandeng lebih banyak UMKM di wilayah Maluku Utara.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra Adi N, menyampaikan bahwa Paritrana Award merupakan bagian dari strategi memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar semua sektor terus berpartisipasi aktif dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja. Tujuannya jelas, mencegah kemiskinan ekstrem melalui perlindungan sosial yang menyeluruh,” ujar Alit.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung tercapainya kesejahteraan pekerja di Maluku Utara.
Redaksi Faktahukum.id : ( Mito )
Editor Faktahukum.id : ( Win )