
Labuha – Temuan mencengangkan terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 53,1 miliar dari total belanja sebesar Rp 466,2 miliar.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan bahwa beberapa proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah, menunjukkan adanya selisih volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Salah satu temuan signifikan BPK terjadi pada proyek pembangunan di SD Negeri 8 Labuha dan SD Negeri 58 Desa Modayama, di mana volume pekerjaan yang tertera dalam laporan tidak sesuai dengan hasil pengukuran di lapangan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak dilakukan secara optimal dan mengabaikan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Selain dua sekolah tersebut, BPK juga menemukan indikasi serupa di beberapa satuan pendidikan lainnya yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah Halmahera Selatan. Penyimpangan tersebut diduga kuat terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak dinas teknis dan konsultan pengawas yang ditunjuk dalam proyek-proyek tersebut.
Dalam laporannya, BPK menyoroti bahwa ketidaksesuaian volume pekerjaan ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap penyedia dan pengguna jasa memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak kerja.
Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penagihan kepada penyedia jasa yang bertanggung jawab serta menindak tegas pejabat yang lalai dalam pengawasan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan audit tersebut. Namun publik mendesak agar pemerintah daerah bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan ini, mengingat dana yang digunakan bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan untuk kepentingan pendidikan anak-anak di daerah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi pemerintahan di daerah agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program pembangunan, khususnya di sektor pendidikan yang menjadi pondasi masa depan generasi bangsa.
Reporter faktahukum: Mito
Editor Faktahukum: win