Manado ( faktahukum.id ), Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh karung sianida.Bea Cukai komando Daerah Angkatan Laut (Koarmada) VIII Manado, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Bea Cukai Manado, serta KSOP Manado menggagalkan penyelundupan barang-barang ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, MANADO – Komando Daerah Angkatan Laut (Koarmada) VIII Manado, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Bea Cukai Manado, serta KSOP Manado menggagalkan upaya penyelundupan tujuh karung sianida dan beragam barang ilegal lainnya senilai Rp 1 miliar asal Filipina. Penindakan terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 06.00 WITA di Pelabuhan Calaca, Manado.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh karung sianida, 2.236 botol obat ayam berbagai merek dan ukuran, serta 720 dus dan 2 karung pakan ayam. Berdasarkan hasil penilaian awal, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1.009.810.000.
Sianida termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang pengimporannya ke wilayah Indonesia diatur secara ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 serta Permendag Nomor 20 Tahun 2025 yang diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 2025, pemasukan bahan berbahaya seperti sianida hanya dapat dilakukan oleh importir produsen atau importir terdaftar bahan berbahaya, dengan melengkapi registrasi B3, persetujuan impor, serta laporan surveyor.
Sementara itu, obat hewan yang ditemukan wajib disertai surat keterangan impor atau special access scheme (SAS) sesuai Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan. Adapun pakan hewan yang turut diamankan juga harus disertai dokumen pelepasan karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Menindaklanjuti penindakan tersebut, tim gabungan menggelar konferensi pers pada pukul 13.25 WITA di Markas Koarmada VIII, Jalan Yos Sudarso No. 1, Paal Dua, Manado. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komandan dan Wakil Komandan Koarmada VIII, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, serta Kepala KSOP Pelabuhan Manado.
Rilis : Bea Cukai
Fitri ( Pimpinan Redaksi )
