Faktahukum. Id. Tegal. -jateng –10/12/2025 — Tidak lama masih di kerjakan progam saluran irigasi P3-TGAI ,P3A jaya makmur Desa Cangring kecamatan Talang kabupaten Tegal rusak , hancur di lewati mesin combet dan banyak dugaan dan sorotan dari masyarakat petani , mengenai pekerjaan nya.
Pekerjaan irigasi drainase sepanjang 255 ,6 m yang masih tahap pekerjaan dan baru di lewati alat mesin combet dengan muatan beban lumayan berat hancur dan rusak. Bisa di pastikan banyak pekerjaan dalam kontruksi yang kurang sesuai.
Pekerjaan yang di kerjakan oleh Rekanan pihak ke 3 kebanyakan masih memakai batu blontos Dan tidak sesuai ukuran masih banyak yang di pakai Dan di pasang dalam pekerjaan nya tutur “Toni”
Ini bisa menimbulkan hasil garapan kurang baik contoh nya baru beberapa hari di lewati mesin combet hancur dan siapa yang tanggung jawab hal ini apakah dari rekanan apakah dari juragan yang menyewa combet. Menurut petani ‘Amad dan kawan kawan nya , 9/12/2025
Dalam hal ini juga bisa di lihat dari pekerjaan drainase juga kurang baik dalam hal material
Pasir yang digunakan pun pasir ladon/tras , kurang baik untuk pemasangan pondasi batuan apa lagi ini pondasi tidak di tanan , karna banyak nya debet air yang mengalir Lama lama mengikis terhanyut air karna pasir yang di pakai tidak sesuai
Pencampuran Adukan pun manual cara pencampuran tidak ter atur antara campuran semen dan pasir yang hasil nya kurang pas menurut sebagian petani yang di klarifikasi dari tim media. Itu sangat rawan pecah dan rusak.
Para pekerja pun semua bukan orang Desa Cangkring setelah salah satu nya di klarifikasi dari tim media, karna di Rekan kan semua pekerja dia yang menentukan.
Megapa semua progam P3- GTAI di Rekan kan di Desa cangkring apakah sudah di benarkan hal ini , menurut aturan tidak di perboleh kan oleh tangan ke tiga itu progam petani yang bertangung jawab para petani P3A Desa setempat. Bukan dari Rekanan .
Penulis : Slmt
Editor : KA
