Tegal -Jateng Fakta hukum. Id — 9/12/2025 — Proyek Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3-TGAI ) di Desa Kemantran, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal menjadi sorotan. Pasalnya , pelaksanaan proyek tersebut diduga bermasalah karena di kerjakan oleh pihak ketiga dan menggunakan material batu ”blonos” dan batu bekas dari saluran lama.
Menurut informasi yang dihimpun dilapangan, Selasa (25/11/2025) .proyek P3-TGAI ini seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun , dalam pelaksanaanya, proyek tersebut justru diserahkan kepada pihak ketiga . Selain itu, material batu yang digunakan dalam proyek tersebut diduga merupakan batu bekas dari saluran irigasi yang lama yang sudah tidak layak dipakai.
Penggunaan material bekas ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas dan ketahanan bangunan Irigasi yang dibangun.Jika kualitas bangunan Irigasi tidak baik ,maka dikhawatirkan akan mudah rusak dan tidak dapat berfungsi secara optimal dalam mengairi sawah para petani.
Terkait dengan permasalahan ini, sejumlah pihak terkait diharapkan dapat segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Proyek P3-TGAI merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Irigasi ditingkat petani. Oleh karena itu , pelaksanaan proyek ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel , serta melibatkan partisipasi aktif dari petani dan masyarakat setempat . Dengan demikian , diharapkan proyek P3-TGAI dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Penulis : Slamet.
Editor : KA
