TERNATE, FaktaHukum id — Aroma busuk praktik mafia tanah kembali menyeruak dari jantung Kota Ternate. Di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, konflik lama soal kepemilikan lahan kembali memanas. Ahli waris Awaludin Arsyad menuding ada permainan kotor yang melibatkan oknum pejabat pertanahan, notaris, dan kelompok mafia tanah yang saling bersekongkol merebut lahan warisan keluarganya yang telah dikuasai turun-temurun sejak tahun 1963.
Pemicunya adalah surat edaran Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate tertanggal 21 Desember 2023, yang menyatakan tanah di wilayah RT 07, Kelurahan Maliaro, kembali berstatus tanah negara. Surat itu seolah menutup bab kepemilikan keluarga Arsyad, namun justru membuka luka lama dan menciptakan babak baru dalam konflik yang disebut warga “tak kunjung padam”.
“Tanah Kami Sejak 1963, Tapi Tiba-Tiba Dinyatakan Negara”
Dalam perbincangan dengan Jurnalis FaktaHukum.id pada Jumat (24/10/2025), Awaludin Arsyad tidak bisa menyembunyikan amarah dan kekecewaannya. Ia menunjukkan dokumen lama berupa surat kepemilikan tanah tahun 1963, bukti yang selama enam dekade dijaga turun-temurun oleh keluarganya.
> “Kalau dibilang tanah negara, pemerintah harus lihat siapa yang lebih dulu menguasai. Kami punya surat sejak 1963, jauh sebelum ada sertifikat 1966 yang sekarang dijadikan dasar PK. Jadi kami punya dasar hukum yang jelas dan sah,” tegasnya.
Ia menuding, surat edaran dari pertanahan tersebut lahir dari “rekayasa sistematis” yang melibatkan oknum pejabat BPN dan notaris yang memiliki kepentingan ekonomi.
Menurut Awaludin, sejumlah oknum berupaya “memutihkan” transaksi ilegal atas tanah milik keluarganya dengan cara menggiring status hukum lahan menjadi milik negara, lalu diperjualbelikan secara diam-diam.
Skema Gelap: Dari Notaris ke Pembeli Bayangan
Awaludin menjelaskan, praktik mafia tanah ini berawal dari dugaan keterlibatan seorang notaris di Ternate yang memfasilitasi jual beli tanah di atas lahan yang masih sengketa. Notaris tersebut disebut membuat Akta Jual Beli (AJB) tanpa dasar hukum yang sah, bahkan diduga memalsukan batas-batas objek lahan.
> “Ada notaris yang jadi otak semua ini. Mereka jual tanah yang tidak jelas batasnya. Yang beli namanya Asis, tapi dia sendiri tidak tahu tanah itu sengketa. Oknum lurah juga saya duga ikut menerima uang,” ujar Awaludin dengan nada tinggi.
Ia menyebut, transaksi itu dilakukan di bawah meja — tanpa memeriksa status hukum tanah dan tanpa koordinasi dengan keluarga ahli waris. Menurutnya, inilah modus klasik mafia tanah: menggunakan kekuasaan administrasi untuk melegalkan perampasan aset masyarakat.
> “Ini praktik mafia tanah berjamaah. Dari notaris, lurah, sampai oknum di BPN. Saya tidak akan diam,” tegasnya.
“Kami Bukan Lawan Negara, Kami Lawan Ketidakadilan”
Awaludin juga membantah keras tudingan bahwa ia melakukan perlawanan atau menghalangi pengukuran tanah oleh petugas.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya berusaha mempertahankan hak yang diwariskan keluarga, bukan menolak hukum.
> “Saya tidak pernah melawan. Tapi kalau ada orang datang ukur tanah yang bukan miliknya, saya wajib jaga. Ini tanah orang tua saya, bukan tanah siapa-siapa,” ujarnya.
Ia menambahkan, hukum agraria Indonesia jelas mengatur bahwa warga yang telah menguasai tanah lebih dari 20 tahun secara terus-menerus tanpa sengketa berhak mendapatkan sertifikat hak milik.
Dengan dasar itu, keluarga Arsyad bahkan telah menguasai lahan lebih dari 62 tahun — jauh sebelum munculnya dokumen-dokumen baru yang kini dipakai sebagai dasar eksekusi.
Error Objek dan Subjek: Putusan PK Dinilai Cacat
Awaludin menyoroti dasar eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ternate. Eksekusi tersebut merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) antara Hindun Hamidah melawan Taher Wahid, padahal perkara itu tidak pernah melibatkan keluarga Arsyad.
> “Perkara itu bukan kami. Tapi kenapa kami yang digusur? Ini sudah error objek dan error subjek. Tanah kami dipukul rata dengan perkara orang lain,” ungkapnya.
Ia menduga, ada pihak yang “bermain di belakang layar” agar putusan itu dimanfaatkan untuk membuka jalan bagi transaksi ilegal.
> “Asis sudah bayar ke notaris. Ketika bermasalah, notaris takut rugi. Akhirnya mereka paksa ukur biar kelihatan legal. Ini permainan besar,” katanya.
Kemarahan Terhadap BPN dan Dugaan Tekanan
Awaludin menuturkan bahwa ia sudah membuat kesepakatan dengan pihak BPN Kota Ternate di kantor lurah, dengan tenggat 10 hari untuk melengkapi berkas kepemilikan. Namun, ia kaget karena sebelum waktu habis, petugas BPN datang memaksa melakukan pengukuran.
> “Mereka datang paksa ukur. Saya anggap itu bentuk intimidasi. Saya kecewa, karena ini sudah seperti permainan dua wajah,” ujarnya.
Ia menduga, pengukuran dilakukan tanpa surat perintah resmi dari kepala kantor BPN. Ia juga menyoroti potensi pelanggaran hukum jika tanah yang berstatus negara dijual ke pihak ketiga.
> “Kalau tanah negara bisa dijual begitu saja, itu sudah pelanggaran berat. Bisa masuk dugaan korupsi,” katanya tajam.
Versi BPN: Kami Hanya Jalankan Putusan
Menanggapi tudingan itu, Roy Kristian, Penata Pertanahan Ahli Pertama Kantor Pertanahan Kota Ternate, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bermain di luar hukum. Menurut Roy, BPN hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak perkara ini bergulir pada 1994.
> “Pertanahan juga sempat jadi tergugat dan kalah hingga tingkat PK. Karena sudah inkrah, kami wajib tunduk pada putusan pengadilan,” jelas Roy kepada JendelaNewsTv.com (24/10/2025).
Roy menegaskan bahwa sertifikat No. 350 atas nama Taher Wahid memang dibatalkan karena terbukti tanah tersebut sah milik Hindun Wahid dan Hamidah Wahid.
Namun, ia juga menampik klaim bahwa tanah itu otomatis berstatus tanah negara.
> “Bukan tanah negara murni. Berdasarkan amar putusan, itu milik Hindun dan Hamidah. Kami tidak bisa ubah isi amar,” ujarnya.
Ia menambahkan, batas lahan belum bisa ditentukan karena belum dilakukan pendaftaran ulang pasca pembatalan sertifikat, dan mempersilakan pihak yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum baru.
Diamnya Lurah dan Luka Sosial yang Menganga
Sementara itu, Lurah Maliaro, Namra Hasan, menolak berkomentar lebih jauh. Ia menyebut persoalan ini sudah berulang kali dibahas dan kini murni menjadi ranah hukum.
Namun di lapangan, situasi sosial warga masih tegang. Eksekusi pada 10 Juli 2023 yang dilakukan aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan BPN meninggalkan trauma bagi warga yang merasa tidak pernah terlibat dalam perkara hukum apapun.
Beberapa keluarga kini hidup dalam ketakutan akan kehilangan tempat tinggal, sementara ahli waris Arsyad bersiap melanjutkan perlawanan hukum hingga ke tingkat pusat.
Analisis Redaksi: Mafia Tanah di Ternate Masih Hidup
Kasus Maliaro menjadi gambaran nyata bagaimana jaringan mafia tanah beroperasi: menunggangi celah hukum, memanipulasi dokumen, dan memanfaatkan posisi pejabat publik untuk melegalkan perampasan lahan warga.
Jika tidak diusut secara tuntas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola agraria di Maluku Utara.
Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum perlu turun langsung memastikan tidak ada permainan terselubung di balik surat, meterai, dan tanda tangan yang bisa mengubah nasib warga kecil.
Penutup
Bagi Awaludin Arsyad, perjuangan ini bukan semata soal tanah, tapi soal harga diri keluarga dan keadilan.
> “Saya tidak akan berhenti. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal siapa yang benar. Kami tidak akan biarkan mafia menang,” tegasnya.
Konflik Maliaro kini menjadi simbol perlawanan rakyat kecil melawan kekuasaan yang kian rakus. Di balik tumpukan dokumen dan amar putusan, tersimpan satu pertanyaan besar:
Apakah hukum di negeri ini masih bisa menegakkan kebenaran bagi mereka yang tidak punya kekuasaan?
Reporter: ND
Editor: Nasrun
Redaksi: FaktaHukum.id
