Tegal ( faktahukum.id ), Aktivitas penambangan babatuan atau Galian C yang diduga sangat merusak alam dan lingkungan sekitar di wilayah prupuk utara dan wlahar Kabupaten Tegal Jawa Tengah
Kegiatan tersebut terpantau berada di Desa prupuk utara sampai perbatasan wlahar wilayah Brebes Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal dan Brebes
Keberadaan tambang tersebut memicu keresahan warga setempat.
Selain dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, aktivitas hilir mudik armada pengangkut material juga berpotensi merusak infrastruktur jalan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan belum adanya papan informasi Izin Usaha Pertambangan (WiUP) yang terpasang sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Dan saat awak media melakukan konfirmasi melalui pekerja Terkait perijinan Galian C tersebut , selaku pekerja tidak memberikan jawaban apapun kepada awak media.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas Galian C tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Dasar Hukum dan Sanksi
Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau Amdal.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 menegaskan bahwa setiap usaha pertambangan batuan atau Galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Dampak dan Harapan Warga ;
Aktivitas Galian C yang diduga ilegal ini dinilai merugikan daerah karena berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
Lebih dari itu, warga khawatir akan dampak sosial, lingkungan, dan keselamatan jangka panjang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Tegal segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan perizinan serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Juga menindak jika memang sangat merugikan masyarakat dan merusak alam di sekitar wilayah. Karna dampak lingkungan masyarakat juga sangat mengawatirkan
By,Time
