
**Tidore, 2 Juli 2025 —** Sinergitas antara TNI dan Polri kembali membuahkan hasil positif dalam upaya menjaga ketertiban di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Babinsa Koramil 1505-01/Tidore Kodim 1505/Tidore, Serda Irfan Samijan, bersama anggota Polsek Tidore Utara, berhasil menyita puluhan kantong minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus di Desa Maitara Tengah, Kecamatan Tidore Utara, pada Rabu (2/7/2025).
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Penyitaan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran miras yang dikemas dalam plastik dan disembunyikan di lokasi tertentu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan serta mengamankan puluhan bungkus miras tradisional yang dikenal memabukkan itu.
Serda Irfan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara TNI dan Polri untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi akar berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga lingkungan tetap aman, nyaman, dan terbebas dari peredaran miras ilegal yang meresahkan warga,” ujar Serda Irfan.
Barang bukti hasil penyitaan saat ini telah diamankan di Mapolsek Tidore Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan lebih dalam guna mengungkap jaringan peredaran miras di wilayah tersebut.
Danramil 1505-01/Tidore, mewakili Dandim 1505/Tidore, menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang baik antara Babinsa dan Polsek serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal.
“Kolaborasi yang terjalin ini menunjukkan kekuatan gotong royong antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Danramil.
Operasi serupa akan terus digencarkan untuk memastikan wilayah Tidore tetap aman dari peredaran barang terlarang seperti miras, yang sering menjadi pemicu konflik sosial dan kriminalitas.
Reporter Faktahukum.id ( Mito)
Editor Faktahukum.id.( Win )