faktahukum.id
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menetapkan 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan tahun anggaran 2023. Aldi menilai bahwa penetapan 10 tersangka yang telah dilakukan Kejari belum menyentuh aktor intelektual di balik skandal yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kasus Korupsi PJU Kerinci, Proyek PJU tahun 2023 diduga melibatkan korupsi dengan nilai proyek sebesar Rp 5,5 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar.
Modus korupsi dilakukan melalui kerja sama antara oknum pejabat pengguna anggaran dan rekanan yang semestinya mengikuti mekanisme lelang terbuka (tender), namun proses pengadaan diduga direkayasa dan diselewengkan.
Desakan LSM Semut Merah,Aldi mengklaim memiliki bukti berupa rekaman percakapan yang menunjukkan bahwa informasi tentang keterlibatan 13 anggota DPRD bersumber dari pihak kejaksaan sendiri.
Ia mendesak Kejari Sungai Penuh bertindak tegas tanpa pandang bulu dan segera menetapkan 13 anggota DPRD sebagai tersangka.
Tanggapan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.
Namun, dalam kasus serupa, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 7 tersangka, termasuk pejabat Dinas Perhubungan dan pihak rekanan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan
(Simarni mr)
