
Faktahukum.id// POLEWALI MANDAR SULBAR – Aktivis dan Mahasiswa telah sering mempertanyakan, apa program dan capaian 100 Hari Kerja Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud pasca dilantik Februari lalu. Disaat tidak ada penjelasan dari Pemerintah, tiba-tiba dijawab kenaikan tarif pembayaran pajak (PBB) yang tembus 100%.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat dikonfirmasi Alwi (Media skornews ). Menurutnya, besaran kenaikan tarif PBB, tergantung re-klas objek pajak.
Pada Kamis,( 14/08/2025 )
Kenaikan tarif Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tersebut bervariatif, tergantung re-klasifikasi objek pajaknya. Hari ini, sejumlah masyarakat baru mengetahui pembayaran pajaknya naik, hingga tembus 100%. Kenaikan tarif itu tanpa pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kenaikan pajak ini telah sesuai undang-undang dan Peraturan Daerah untuk menaikkan pajak setiap Tiga Tahun,” kata Kepala Bapenda,
Kondisi tersebut sontak dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, untuk membeli bahan kebutuhan pokok, seperti beras yang harganya meroket lebih dahulu itu saja, masyarakat sudah sangat terbebani.
Aktivis LSM LKPA, Zubair memberikan peringatan keras kepada Bupati Polman,Jika, tidak segera mengevaluasi kebijakan kenaikan pajak yang mencekik rakyat. Maka, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran setiap hari di DPRD, memaksa legislatif menggunakan hak istimewanya untuk bertanya dan mengevaluasi Bupati Polman.
“Rakyat tercekik. DPRD, kalian jangan diam saja. Apa kalian mau, Bupati Polman ini diPATIkan juga (didesak mundur, red) oleh rakyat, Bupati jangan semaunya buat kebijakan, banyak jalan lah ke kampung lihat kondisi rakyatmu, jangan cuma sibuk perjalanan dinas keluar kota,” tegas Zubair.