Takalar — faktahukum.id 04/11/2025 Penegakan hukum kembali ditegakkan di wilayah pesisir Kabupaten Takalar. Seorang agen BRI Link berinisial NG, yang beroperasi di Kepulauan Tanakeke, Kecamatan Mappakasunggu, resmi diamankan aparat Kepolisian Sektor Mappakasunggu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana milik sejumlah nasabah Bank BRI, Selasa (04/11/2025).
Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, membenarkan adanya penahanan terhadap terlapor. Menurutnya, proses hukum berjalan setelah beberapa korban melapor dan menyerahkan bukti transaksi setoran melalui slip resmi Bank BRI.

“Benar, terlapor telah diamankan. Ada laporan pertama yang telah diterima, dan laporan kedua masih berjalan proses penyelidikannya. Sejauh ini sudah sekitar enam orang pelapor memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti penyetoran,” jelas Djaya Jumain.
Djaya mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan pengecekan langsung, terlapor telah berada dalam tahanan Polsek Mappakasunggu selama kurang lebih lima hari.
Sebagai kuasa hukum para korban, Djaya mengapresiasi langkah tegas kepolisian yang cepat merespons laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses hukum mesti terus berjalan, terlebih terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik meskipun telah menerima dua kali somasi sejak September 2025.
“Kami percaya pihak kepolisian akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum, mengingat terlapor sama sekali tidak merespons somasi yang telah disampaikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat agen BRI Link berperan penting dalam menunjang layanan keuangan bagi masyarakat wilayah kepulauan yang jauh dari akses perbankan konvensional. Otoritas kepolisian diminta untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Penulis : Syamsul
Editorial: Tim Redaksi Fakta Hukum
