Palopo_SULSEL. FaktaHukum.id
Pelaksanaan proyek pembangunan bantuan bagi warga kumuh di Kel. Salutellue Kec Wara Timur Kota Palopo yang anggarannya bersumber dari APBN melalui DAK TEMATIK, tidak transparan berdasarkan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Transparansi Keterbukaan Publik.
Berdasarkan hasil peninjauan langsung pelaksanaan proyek pembangunan rumah pada Rabu, 22 Oktober 2025, proyek ini tidak mempunyai papan informasi.
Sejumlah Informasi yang berhasil diperoleh dari warga masyarakat penerima manfaat, kepada wartawan media menyebutkan bahwa sekitar 29 KK yang mendapatkan bantuan rumah bagi warga yang memiliki lahan hak milik.
Proyek tanpa papan informasi, melahirkan sejumlah pertanyaan publik dengan berbagai persepsi negatif mengarah kepada dugaan KKN. Tidak adanya keterangan yang menyebutkan jumlah anggaran APBN Program DAK TEMATIK ini semakin menambah kecurigaan publik akan dugaan terjadinya skandal rekayasa.
Kadis PERKIM Kota Palopo oleh Aldi Mustafa Hamid, ST yang dikonfirmasi via WhatsApp, justru mengarahkan kepada PPK proyek oleh Muhamad Amin dan kepada Kepala Bidang Perumahan yang selalu mengelak saat ingin konfirmasi.
Disebutkan bahwa pelaksanaan proyek ini didampingi oleh 3 orang pendamping, namun saat di temui di rumah kediaman penanggung jawab program pembangunan ini juga tidak mampu memberikan keterangan secara rinci dan detail atas sejumlah pertanyaan publik.
Mereka terlihat bingun dan terkesan tutup mulut seakan ada sesuatu yang dirahasiakan atau patut diduga sengaja tutup mulut sesuai perintah pihak berwenang oleh Kadis PERKIM Pemerintah Kota Palopo.
Tersebut perut dinilai telah mengabaikan kewajiban atas perintah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik dan ketentuan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Sistim Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Yang Baik, Bersih dan Bebas dari KKN tandas sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.
(Laporan Biro Palopo_ M Nasrum Naba)
Red//
