Lampung Utara, Faktahukum.id –Kepolisian Lampung Utara menunjukkan komitmen dan kinerja efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu diungkapkan melalui Pres Release Ungkap Kasus kegiatan tersebut berlangsung Ruang Rekonfu Polres Lampung Utara. Rabu(11/2/2026).
Kegiatan ungkap kasus tersebut hasil pengungkapan dua kasus besar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat dipimpin langsung Kapolres Lampung Utara.
Dalam keterangannya Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, para Kapolsek jajaran, serta PLT Kasi Humas Polres Lampung Utara menjelaskan, kasus pertama merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP. Kejadian terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, di wilayah Bukit Kemuning, saat korban diserang secara tiba-tiba dan diancam menggunakan senjata tajam hingga sepeda motor miliknya dirampas.
“Berkat kerja cepat dan sinergis, Polsek Bukit Kemuning yang didukung Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku Angga serta Sarnaya diKabupaten Way Kanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor dan senjata tajam sebagai barang bukti” jelasnya.
AKBP Deddy Kurniawan menambahkan bahwa tindakan tegas terukur yang dilakukan petugas karena pelaku melakukan perlawanan aktif saat pengembangan kasus, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan keselamatan semua pihak.
Untuk Kasus kedua lanjut Kapolres adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 477 KUHP, yang melibatkan pelaku residivis berinisial Joni Idwar diketahui telah berulang kali melakukan aksi curanmor lintas kabupaten.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara di wilayah Kotabumi Selatan. Dalam penangkapan tersebut, pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, amunisi aktif, senjata tajam, serta alat-alat khusus pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan puluhan TKP curanmor di wilayah Lampung Utara dan Lampung Tengah sejak tahun 2024″ujar AKBP Deddy.
Kapolres Lampung Utara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan tegas,” tegas AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi persnya.
Selain itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
“Dengan pengungkapan ini, Polres Lampung Utara menegaskan kehadiran negara di tengah masyarakat serta komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang responsif dan terpercaya”Pungkasnya.
Sumber Berita : Humas Polres Lampung Utara
Penulis : Novendi
Kepala Perwakilan Provinsi Lampung
Faktahukum.id-
Mengungkap fakta Demi Keadilan
Editor : Win
