Gowa, faktahukum.id – Seorang perempuan berinisial Hjh (47), warga Kota Makassar, memergoki suaminya, RN (48), diduga tinggal serumah dengan wanita lain di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Selasa malam (10/02/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Peristiwa ini terungkap setelah Hjh memperoleh informasi dari pihak keluarga bahwa suaminya diduga tinggal bersama seorang wanita di lokasi tersebut.
Merasa perlu memastikan kebenaran informasi itu, Hjh mendatangi langsung alamat yang dimaksud, didampingi beberapa warga.
“Saya mendapat informasi bahwa suami saya tinggal bersama wanita lain di kontrakan itu.
Saat saya tiba di lokasi, suami saya berdiri di depan pintu rumah tersebut. Di situlah emosi saya memuncak,” ungkap Hjh saat ditemui.
Ia juga mengungkapkan bahwa dua hari sebelumnya, pihak keluarganya sempat menghubungi RN untuk menanyakan kabar terkait dugaan pernikahan tersebut.
Namun, RN membantah telah menikah lagi. Di sisi lain, Hjh mengaku memperoleh informasi dari keluarga RN bahwa wanita tersebut sedang dirawat di rumah sakit akibat keguguran.
“Karena itu, saya turun langsung mencari bukti atas arahan keluarga. Dan benar, saya dapati mereka berada bersama di rumah kontrakan itu,” lanjutnya.
Di dalam rumah tersebut, Hjh menemukan seorang wanita berinisial AS (32) yang diduga memiliki hubungan dengan RN. Situasi sempat memanas akibat adu mulut antara Hjh dan suaminya.
Beruntung, tokoh masyarakat dan aparat desa setempat segera turun tangan untuk meredam ketegangan dan mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan.
Kedua orang yang diduga melakukan praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah itu kemudian diamankan ke kantor polisi terdekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hjh menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya.
“Saya hanya ingin keadilan dan kejelasan status. Perbuatan ini sangat melukai perasaan saya dan keluarga besar,” ucapnya dengan nada bergetar di depan Mapolsek.
Hingga berita ini diturunkan, RN dan AS masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Selain proses hukum, warga sekitar dikabarkan akan memberlakukan sanksi adat sesuai kesepakatan lingkungan setempat terhadap pasangan yang dianggap melanggar norma kesusilaan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana yang terpenuhi sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.
Laporan: Red
Editor : Tim Redaksi
