Halsel, FaktaHukum.id – LBH JAVHA menilai polres Halsel Kaku menangani kasus Penganganiaan dan Pengeroyokan yang menimpa Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Labuha sekaligus Kepalan KUA BATANG LOMANG.
Sekertaris LBH JAVHA HALSEL FAISAL., SH, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penyidik Polres Halmahera Selatan (Hal-Sel) dalam menangani kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang Hakim Non Mediator Pengadilan Agama Labuha Hingga kini, Para Pelaku belum juga dilakukan penangkapan, Rabu (11/02/2026).
Faisal SH Juga menyampaikan jika kita merujuk berdasarkan KUHAP (baik UU No. 8 Tahun 1981 yang berlaku saat ini maupun prinsip dalam draf KUHAP baru), kombinasi Visum et Repertum (alat bukti surat/ahli) dan keterangan pelapor/korban (keterangan saksi) sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penangkapan. berikut ini penjelasan yang di maksud:
1.Dua Alat Bukti Sah:Â Pasal 184 KUHAP (lama) dan prinsip hukum yang terus dipertahankan adalah: keterangan saksi (pelapor/korban), keterangan ahli (dokter pembuat visum), surat (hasil visum), petunjuk, dan keterangan terdakwa. Visum + Keterangan Pelapor = Sah.
2. Bukti Permulaan yang Cukup:Â Penangkapan dapat dilakukan segera jika polisi memiliki bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti.
3. Visum sebagai Bukti Kuat:Â Dalam kasus penganiayaan atau kekerasan, visum et repertum adalah alat bukti yang sangat penting (ilmiah dan objektif) untuk membuktikan adanya tindak pidana.
4. Kewenangan Penangkapan:Â Setelah alat bukti tersebut terpenuhi dan melalui gelar perkara, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, terutama untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sekertaris LBH JAVHA FAISAL., SH sangat menyayangkan langkah Penyidik Polres Hal-Sel yang sampai hari ini belum melakukan tindakan tegas berupa penangkapan terhadap para pelaku. Peristiwanya jelas, korbannya jelas, pelakunya juga sudah terang. Secara hukum, seharusnya para pelaku sudah dapat ditahan, Faisal., SH mengingatkan POLRES HALSEL bahwa lambannya proses penegakan hukum berpotensi membuka ruang bagi para pelaku untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Menurutnya, hal tersebut justru akan menyulitkan proses hukum ke depan dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.“Langkah Polres Halsel yang tidak segera melakukan penangkapan sama saja dengan memberikan ruang bagi pelaku untuk melarikan diri. Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
LBH JAVHA Menilai menilai, tidak adanya langkah penahanan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya keluarga korban.LBH JAVHA menyebut, dalih kehati-hatian dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda proses penegakan hukum.“Kami melihat kinerja penyidik terkesan terlalu Lamban dalam menerapkan KUHP baru. Kehati-hatian itu penting, tetapi jangan sampai mengorbankan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
Tim Redaksi
