Faktahukum.id_ Kerinci -Sengketa Lahan Memanas di Desa Baru Kubang, Tanah Sudah Dibangun Rumah oleh H Nani, Kasus Dilaporkan ke APH
KERINCI – Konflik kepemilikan sebidang tanah di Desa Baru Kubang, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, kian memanas. Lahan yang sebelumnya tercatat dalam Surat Jual Beli Tanah tertanggal 15 Desember 2008 kini dipersoalkan, setelah diketahui telah dikuasai oleh pihak lain bernama H Nani dan bahkan sudah berdiri bangunan rumah permanen di atasnya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, tanah tersebut sebelumnya diperjualbelikan antara Rakibah binti Mutaril selaku pihak pertama (penjual) dengan HM Jamaris KH sebagai pihak kedua (pembeli). Luas tanah sekitar ±200 meter persegi dengan ukuran panjang 40 meter dan lebar 5 meter, berlokasi di seberang Sungai Batang Mera, Desa Baru Kubang.
Namun persoalan muncul karena hingga kini tanah tersebut tidak pernah ditingkatkan status hukumnya ke Akta Jual Beli (AJB) PPAT maupun didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen yang ada hanya berupa surat jual beli di bawah tangan yang diketahui kepala desa setempat.
Seiring berjalannya waktu, lahan itu justru dikuasai pihak lain, yakni H Nani, yang kemudian membangun rumah di atas lokasi tersebut. Kondisi ini memicu konflik antar pihak yang sama-sama mengklaim hak atas tanah.
“Tanah itu sudah dibangun rumah oleh H Nani, sementara ada dokumen jual beli lama yang menyebutkan kepemilikan pihak lain. Ini jelas menimbulkan sengketa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Persoalan ini kini telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. Pelapor meminta agar aparat melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri status tanah, riwayat penguasaan, serta legalitas bangunan yang telah berdiri.
Selain konflik kepemilikan, lokasi tanah yang berada di sekitar aliran Sungai Batang Mera juga menimbulkan dugaan kuat bahwa sebagian lahan masuk kawasan sempadan sungai, yang menurut aturan merupakan tanah negara dan tidak dapat diperjualbelikan.
Tak hanya itu, muncul pula sorotan terhadap proses jual beli awal, mengingat pembeli dalam surat tersebut merupakan pejabat desa pada masanya. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan transparan agar persoalan ini tidak berlarut-larut serta tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Sengketa ini harus dibuka terang-benderang. Kalau memang tanah negara, kembalikan ke negara. Kalau milik warga, tentukan siapa yang sah. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak H Nani maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat Desa Baru Kubang menunggu langkah tegas dari APH untuk memastikan kepastian hukum atas lahan tersebut.
(Dudi)
Tim Redaksi
