Pangkajene ( faktahukum.id ), Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pangkajene mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian peralatan audio berupa amplifier dan mixer di Masjid Al Ikhlas, Jumat (9/1/2026) pagi.
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 06.30 WITA. Personel Polsek Pangkajene yang dipimpin oleh Ka SPKT AIPTU Afons, bersama Kanit Bimas, personel piket fungsi, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkajene, langsung melakukan pengecekan dan olah TKP di Masjid Al Ikhlas yang berlokasi di Jalan Poros Paccelang, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Korban dalam kejadian ini adalah Masjid Al Ikhlas. Sementara saksi-saksi yang telah dimintai keterangan awal, yakni Jalaluddin (47), seorang nelayan dan jamaah masjid yang beralamat di Jalan Poros Paccelang, Kelurahan Bonto Perak; H. Abd. Latif (49), nelayan sekaligus pengurus Masjid Al Ikhlas; serta H. Lahae (58), petani yang menjabat sebagai Ketua Masjid Al Ikhlas.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian diketahui pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.15 WITA. Saat itu, saksi Jalaluddin hendak melaksanakan salat subuh di Masjid Al Ikhlas. Ia merasa curiga karena masjid tersebut tidak mengumandangkan azan otomatis seperti biasanya, sementara masjid lain di sekitarnya telah mengumandangkan azan.
Setibanya di masjid, saksi kemudian memeriksa ruang amplifier dan mendapati bahwa satu unit amplifier dan satu unit mixer audio masjid telah hilang dari tempatnya.
Adapun barang yang dilaporkan hilang, yaitu satu unit amplifier merek TOA warna hitam senilai sekitar Rp2.000.000 dan satu unit mixer audio dengan perkiraan harga Rp5.000.000. Total kerugian yang dialami pihak masjid ditaksir mencapai Rp7.000.000.
Diduga pelaku masuk ke dalam masjid dengan cara melepas kaca jendela bagian depan, kemudian masuk ke ruang amplifier yang dalam kondisi tidak terkunci. Hingga saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan (lidik) oleh Unit Reskrim Polsek Pangkajene.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut guna mempercepat proses pengungkapan kasus.
( St. Aisyah )
