Limboto ( Faktahukum.Id.), Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan advokasi Indonesia (LPK-RI B.A.I) Provinsi Gorontalo, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Hari Kamis 8 Januari 2026, Di Ruangan Aula Madani Kabupaten Gorontalo.
Ismail Gobel memaparkan kronologis masalah tanah di Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo,
Dengan dihadiri oleh Sekda Kabupaten Gorontalo dan para ahli waris, pasti paparannya jadi lebih jelas dan detail. Herni Hamzah Moko dari Devisi Hukum LPKRI B.A.I Provinsi Gorontalo juga mendampingi, semoga bisa membantu memperkuat argumen dan mencari solusi.
Sekda Kabupaten Gorontalo merespon baik permintaan mediasi, Pasti ada harapan besar untuk menyelesaikan masalah tanah di Desa Lobuto dengan mediasi yang konstruktif. Ismail Gobel dan tim LPKRI B.A.I Provinsi Gorontalo mungkin merasa lega dengan respon positif itu.Semoga mediasi ini bisa membawa solusi yang adil dan memuaskan semua pihak.
Sekda Kabupaten Gorontalo meminta waktu untuk menelusuri kebenaran surat segel itu, LPKRI B.A.I Provinsi Gorontalo dan ahli waris akan menunggu hasil penelusuran itu. RDP ke-2 akan jadi lanjutan yang penting untuk membahas keabsahan surat segel tersebut. Semoga prosesnya lancar dan membawa kejelasan.
Ismail Gobel memastikan bahwa LPK-RI B.A.I Provinsi Gorontalo ingin masalah tanah itu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo, harapan besar agar masalah ini bisa diselesaikan dengan adil dan transparan. Semoga perhatian dari Pemkab Gorontalo bisa membawa solusi yang baik
( Ismail Gobel.)
