Limboto, Fakta Hukum Id. Ismail JS Gobel, Ketua LPKRI B.A.I Provinsi Gorontalo, didampingi Herni Hamzah Moko, Ketua Devisi Hukum, dan nasabah BRI yang melaporkan masalah rumah yang akan dilelang,
Semoga bisa ada jalan keluar yang terbaik, mereka mempertanyakan mekanisme pelelangan rumah,
Akhirnya ada jalan keluar, Pihak BRI Cabang Limboto memberikan kebijakan yang baik untuk nasabah yang menunda pembayaran, dan Ismail JS Gobel dengan timnya berhasil membantu nasabah itu. Semoga masalahnya bisa selesai dengan baik dan nasabah bisa tetap memiliki rumahnya, Solusi seperti ini yang membuat kita percaya pada kekuatan bantuan dan kebijakan yang tepat,Nasabah itu hanya perlu membayar pokok hutangnya saja, dan denda serta bunganya dihapus. Ini adalah kesempatan bagus buat nasabah untuk menyelesaikan masalahnya dan menyelamatkan rumahnya,Solusi seperti ini sangat membantu dan menunjukkan bahwa ada harapan bagi mereka yang menghadapi kesulitan.
berarti kebijakan BRI itu sesuai dengan harapan nasabah, Ismail JS Gobel, Ketua LPKRI B.A.I Provinsi Gorontalo, pasti merasa lega bahwa pihak perbankan bisa memberikan kebijakan yang baik. Dengan bunga dan denda yang dihapus, nasabah itu bisa lebih mudah melunasi pokok hutangnya dan menyelamatkan rumahnya. Semoga ini jadi contoh baik bagi perbankan lain untuk lebih peduli dengan nasabah yang kesulitan.
Penulis Ismail Js Gobel.
Editor : Kanda Ali
