Tegal Jateng ( faktahukum.id ), Dalam dunia pendidikan di lema dalam menyelengarakan pendidikan contah soal LKS yang seharus nya tidak diperboleh kan di jual di satuan pendidikam lewat sekolah dan di mungkinkan dinas setempat banyak dugaan memberikan singal hijau
Dan di mungkinkan ada dugaan pengkondisian di wiilayah KWK masing masing perkecamatan di wilayah kabupaten Tegal.
Jelas ini dugaan pengondisian dari seoarang KWK atau kepala sekolah juga mungkin guru pengajar
Perta nya’an dari Tim media ,apakah ini memang di benarkan dan di ijinkan dalam pengondisian LKS selama ini .
Bukan hanya di tingkat sekolah dasar akan tetapi juga banyak beredar di tingkat smp
Dimana Dinas tersebut dalam ketegasan nya.. Kalau memang tidak di perbolehkan mengapa banyak pengondisian masalah LKS , Dan ini sudah lama dalam penjualan LKS,
Dalam pemerhati kebijakan publik , “marwan” 5/01/2026 ,Ini sudah Menyalahi aturan yang ada
Ini bisa di bisnis kan dari oknum guru sangat rawan hal ini, dan apa lagi jika memaksa siswa membeli atau resmi mengadakan atau memaksakan siswa bisa melanggar aturan terutama PP no 17 tahun 2010 dan permendikbud no 75 th 2020 yang melarang pungutan dan komersialisasi pendidikan
Juga larangan keras, guru, pns, komite yang bertugas di satuan pendidikan untuk menjual atau mewajibkan pembelian LKS
Dan larangan ini di dasari dari beberapa peraturan dan perundang undangan untuk menghindari praktek- praktek pungli dan komersialisasi satuan pendidikan,
Untuk saat ini dari dinas sendiri belum ada tanggapan mengenai hal ini
( Slmt )
