MINASATENE ( faktahukum.id ), Minggu 04 Januari 2026, personel SPKT Aipda Nasrudi bersama piket fungsi Polsek Minasatene mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Mesjid babus Salam Biringere Desa Panaikang Kec. Minasatene Kab. Pangkep.
Kedatangan personel ke TKP setelah menerima laporan dari warga berinisial S selaku pengurus mesjid yang pertama kali di TKP.
Petugas SPKT bersama piket fungsi di lokasi melakukan pengecekan dan pengamanan TKP, meminta keterangan awal dari korban dan saksi-saksi, serta mengamati kondisi sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pengecekan awal, diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian terhadap 2 (Dua) AMPLIFIER MESJID dengan kerugian materil ditaksir sebesar Rp. 8.000.000
“Kami akan selalu berupaya siap dan merespon dengan cepat segala bentuk aduan ataupun laporan dari warga yang menyangkut kamtibmas di wilayah hukum Polsek Minasatene” ungkap Aipda Nasrudi.
Selanjutnya petugas memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tetap tenang serta menjaga situasi kamtibmas.
Perkara tersebut kemudian diarahkan ke unit Reskrim untuk dilakukan penyelidikan.
( St. Aisyah )
