Tegal Jateng ( faktahukum.id ),Rame nya warga Desa pekiringan berdatangan sekitar pukul 18:30 WIB, dan telah terjadi kebakaran hebat rumah bagian belakang (dapur )punya warga Desa Pekiringan RT 05 RW 02, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal ,dengan Identitas pemilik rumah Darna, laki-laki, 66 tahun, dengan alamat Desa Pekiringan RT 05 RW 02, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Kebakaran tersebut awal nya disaksikan oleh Eka Yulianti dan Sdr Sumiyati, yang kemudian meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar
Dan Warga berdatangan kemudian melakukan upaya pemadaman api dengan menggunakan alat seadanya, sehingga api berhasil dipadamkan dalam waktu kurang lebih 35 menit.
Berdasarkan keterangan sementara, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik. Setelah api berhasil dipadamkan, sebanyak 3 unit mobil Pemadam Kebakaran tiba di lokasi kejadian untuk melakukan pendinginan serta memastikan tidak ada titik api yang tersisa.
Kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai puluhan juta dan sementara Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Personil yang berada di lapangan antara lain Koramil 08/Talang, Polsek Talang, Pemerintah Desa Pekiringan, Damkar Kabupaten Tegal, dan PMI Kabupaten Tegal.
( Slamet )
