Sarolangun ( fakta hukum.id ), Sebagai wujud komitmen terhadap penghargaan atas perilaku baik, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun memberikan remisi Natal kepada enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada WBP beragama Nasrani yang dinilai layak karena tidak melakukan pelanggaran selama satu periode pembinaan.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pembinaan,” ujarnya di Sarolangun, Kamis.
Dari total enam WBP yang menerima remisi, terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan. Rincian pengurangan masa pidana yang diberikan adalah sebagai berikut:
· Satu orang menerima Remisi Khusus Satu (RK-1) sebesar 15 hari.
· Empat orang mendapat pengurangan 1 bulan.
· Satu orang memperoleh pengurangan 45 hari.
Ibnu menambahkan bahwa selain sebagai apresiasi, pemberian remisi ini juga bertujuan untuk mendorong proses reintegrasi sosial WBP agar berjalan optimal.
Di akhir penyampaiannya, ia mengingatkan seluruh petugas lapas untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba maupun tindak pidana lainnya.
“Segala bentuk penyimpangan tidak akan ditoleransi,” tegas Ibnu Faizal.
( Yolanda )
