HALSEL, Faktahukum.id — Klarifikasi yang disampaikan Sarban Muhammad melalui sejumlah media terkait dugaan perselingkuhan menuai bantahan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Klarifikasi tersebut dinilai sepihak dan tidak melibatkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung.

Ketua BPD Desa Hidayat, Bahri R. Tan, menyampaikan bahwa pemerintah desa telah melakukan penelusuran langsung di lapangan bersama aparat desa dan wartawan untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami hanya ingin memastikan kebenaran agar tidak menimbulkan fitnah dan keresahan sosial,” kata Bahri.
Istri sah Sarban Muhammad, Muryani Hi. Abas, juga membantah pernyataan Sarban yang menyebut persoalan telah selesai. Ia menyatakan bahwa meski Sarban pernah membuat Surat Pernyataan di Polres Labuha pada 22 Februari 2023, namun pernyataan tersebut dilaporkan kembali dilanggar.

“Setelah surat itu dibuat, mereka masih sering bersama. Saya bahkan pernah membawa mereka ke Polsek Mandawong untuk klarifikasi,” ungkap Muryani.
Ia mengungkapkan bahwa pada saat klarifikasi di Polsek, Sarban membantah adanya hubungan khusus. Namun, menurutnya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa Sarban dapat diproses hukum jika laporan dilanjutkan.

Muryani juga menegaskan bahwa selama lebih dari dua tahun, dirinya tidak menerima nafkah lahir maupun batin. Ia menyebut Sarban tinggal satu rumah dengan Asdiana Saibi di Desa Hidayat, sementara dirinya sebagai istri sah ditinggalkan tanpa kepastian.
Menanggapi hal tersebut, BPD dan Pemerintah Desa Hidayat meminta Sarban untuk membuat surat keterangan guna memastikan status hubungan yang dipersoalkan. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.
“Kami juga menawarkan penyelesaian sesuai hukum atau pernikahan agar tidak menimbulkan fitnah. Tapi tidak ada jawaban,” ujar Bahri.
BPD menilai klarifikasi yang hanya dilakukan oleh Sarban Muhammad tidak dapat dianggap lengkap karena tidak melibatkan pihak lain yang disebutkan dalam persoalan tersebut.
“Dalam etika jurnalistik, klarifikasi sepihak dapat dibantah. Semua pihak berhak memberikan keterangan,” tegas Bahri.
Pemerintah desa berharap persoalan ini tidak lagi dipelintir melalui klarifikasi sepihak, melainkan diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga ketertiban dan keharmonisan Masyarakat.
Konteks Agama dan Moral pacaran atau hubungan Percintaan Antara ” Sarban dan Hasdiana ” selama dua Tahun di luar pernikahan seringkali dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan Ajaran Agama,termasuk Islam,kristen dan Katolik, mengajarkan bahwa hubungan percintaan harus dilakukan dalam ikatan pernikahan yang salah.
Dalam Islam,misalnya, pacaran pacaran atau hubungan percintaan di luar pernikahan dianggap sebagai Zina,yang merupakan dosa besar. Tutupnya.
Editor: Win
Investigasi: Maswin (Faktahukum.id)
