Indragiri Hulu, Riau ( faktahum.id ), Banyaknya praktik dugaan main belakang layar atau kolong meja sebut saja Suap pejabat terkait mencuat dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Indragiri Hulu.
Berdasarkan penelusuran awak media bersama Tim bahwa , dokumen seleksi kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2025, seorang pegawai berinisial EG tidak tercantum sebagai peserta seleksi, namun justru hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK Paruh Waktu yang dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hulu.
Dokumen resmi daftar peserta seleksi kompetensi PPPK yang diperoleh redaksi memuat nama peserta lengkap dengan nomor peserta, unit kerja, serta keterangan status. Namun, nama berinisial EG tidak ditemukan dalam dokumen tersebut, baik sebagai peserta seleksi, peserta cadangan, maupun dalam kolom keterangan lainnya.
Fakta ini menjadi sorotan setelah EG tercatat mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK Paruh Waktu, sebuah tahapan akhir yang secara administratif dan regulatif hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah melalui seluruh mekanisme seleksi yang sah.
Berpotensi Bertentangan dengan PermenPAN-RB Nomor 16
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 tentang PPPK Paruh Waktu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan kewajiban pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi data secara ketat sebelum penetapan dan pelantikan.
PermenPAN-RB tersebut juga menegaskan bahwa penetapan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan terhadap tenaga yang memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, munculnya nama yang tidak terdata dalam proses seleksi namun masuk hingga tahap pelantikan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi kepegawaian.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah terdapat mekanisme khusus atau diskresi tertentu yang digunakan dalam penetapan PPPK Paruh Waktu?
Ataukah terjadi kelalaian dalam sistem validasi data sebelum pelantikan?
Siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan kesesuaian data peserta seleksi dengan daftar nama yang dilantik?
Jika tidak disertai penjelasan resmi, kondisi ini berpotensi mengarah pada maladministrasi kepegawaian, serta mencederai prinsip merit sistem yang menjadi fondasi reformasi birokrasi nasional.
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia , Pimpinan Redaksi meminta kepada BKPSDM dan Pemkab Inhu untuk Memberi Klarifikasi resmi, termasuk penjelasan terkait dasar hukum, administrasi, dan mekanisme validasi yang digunakan dalam pelantikan PPPK Paruh Waktu tersebut.
Dalam hal ini masyarakat juga ingin memperoleh keterangan dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu mengenai prosedur final penetapan nama-nama PPPK Paruh Waktu sebelum pengambilan sumpah.
Desakan Publik Audit dan Penelusuran Menyeluruh
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit terbuka dan penelusuran menyeluruh terhadap proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Indragiri Hulu, termasuk membuka:
Daftar lengkap peserta seleksi;
Dasar penetapan PPPK Paruh Waktu;
Mekanisme verifikasi akhir sebelum pelantikan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, mencegah preseden buruk dalam tata kelola ASN, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai PermenPAN-RB Nomor 16 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
( Red/Tim )
