Pekanbaru ( faktahukum.id ), Seorang warga Kota Pekanbaru, Saipul Nazli Lubis (52), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polresta Pekanbaru, Polda Riau, Jumat (19/12/2025).
Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan dituangkan dalam bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor registrasi ( LP/B/1444/XII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.) oleh Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jl. Bunga Indah, Perumahan Mercy Cahaya Residence, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat dirinya datang ke lokasi untuk mengawasi alat berat yang berada di area perumahan tersebut.
Namun, tidak lama kemudian, terlapor tiba di lokasi dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Saya sama sekali tidak melakukan perlawanan, tapi justru mendapat perlakuan kasar. Wajah saya diinjak dan ditendang serta dipukul bagian muka dan kepala, Saya merasa terancam dan dirugikan, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru,” tegas Saipul Lubis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam-lebam dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Atas peristiwa ini, pelapor melaporkan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000, Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama lima tahun, dan Jika mengakibatkan kematian, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan tergantung akibat yang ditimbulkan (rasa sakit, luka berat, atau kematian
Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korban berserta keluarga korban berharap ,” pihak kepolisian khususnya Polresta Pekanbaru agar segera me gamankan pelakunya ,” jelas korban saat di konfirmasi melalui via ponselnya oleh pimpinan Lidikrisu.com dan beritalintas indonesia.id .
Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, kasus tersebut berada dalam tahap awal penanganan oleh aparat kepolisian.**
(Tim)
