Faktahukum.Id Pemalang -Jateng — 17/12/2005 —
Bantuan langsung tunai (BLT) kesra yang di terima warga Desa Gambuhan kecamatan Pulosari kabupaten Pemalang , banyak dugaan penyalah gunaan wewenang dari tingkat RW atau perangkat desa
Bantuan di Desa Gambuhan berupa BLT kesra yang hampir 700 orang yang menerima itu banyak menuai sorotan dari pihak publik dan juga Warga net, juga para awak media, Pasal nya dari beberapa warga desa yang di jumpai di lokasi Desa Gambuhan salah satu nya (k) yang tidak mau di sebut namanya Dan juga warga yang lain yang mendapatkan, setelah di klarifikasi dari tim media memang benar ada nya pemangkasan di tiap RW sebesar 50ribu
Pengambilan BLT kersa yang di terima 900 ada pemangkasan ada yang di mintahi 50 ribu dan ada juga yang 100 ribu . Dengan dalil berbagai alibi di berbagai RW yang di jumpahi
Sangat di sayangkan namanya bantuan ada pemangkasan dari RW masing masing pedukuhan bisa di katakan bila bantuan ada pemangkasan 50 ribu × 700 orang itu bisa hampir 35 juta di kemanakan uang hasil pemotongan itu menurut Agusto” Selasa 16/12/2025
Pemerhati kebijakan publik,
Itu jelas ranah nya melanggar aturan dan sangsi besar menurut nya
Dalam Bansos/BLT pemotongan di larang dalam UU no 13 thn 2011 tentang penanganan fakir miskin khusus nya pasal 15 yang melarang penyalah gunaan bantuan bisa di jerat pidana tindak pidana korupsi berdasarkan UU no 20 thn 2001 jika ada unsur mengutungkan diri sendiri
Itu bisa di katakan pungli karna tidak berdasar
Pungli yang terjadi di Desa Gambuhan bagai mana pun itu para pelaku dalam hal pemeritahan desa atau kelompok tertentu. Sangat tidak di bolehkan dan yang bertanggung jawab adalah pemangku jabatan di desa tersebut
Penulis : Slamet. S
Editor : Tim Redaksi
