Semarang – Jateng – Faktahukum.id –Perang melawan korupsi seringkali menyorot kinerja lembaga pusat, namun data Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menunjukkan bahwa pertempuran sesungguhnya banyak dimenangkan di tingkat daerah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dalam rangka HAKORDIA 2025, data yang dirilis oleh Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Ade Hermawan, SH., MH., menunjukkan dominasi Kejari dalam kuantitas penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2025.
Sementara Kejati Jateng menangani 19 perkara penyidikan, seluruh Kejari se-Jawa Tengah secara kolektif menangani 117 perkara penyidikan. Angka ini semakin diperkuat dengan 156 perkara penuntutan dan 143 eksekusi yang berhasil diselesaikan di tingkat Kejari.
“Dari sisi pemulihan aset, peran Kejari juga sangat vital. Total potensi kerugian keuangan negara yang diselamatkan oleh Kejari se-Jawa Tengah mencapai Rp 28.605.261.496,”kata Ade Hermawan, dalam rilisnya Rabu (10/12/2025).
Angka tersebut, lanjutnya, sedikit lebih besar dibandingkan penyelamatan di tingkat Kejati yang mencapai Rp 27.922.022.000.
“Data ini mencerminkan bahwa upaya pemberantasan korupsi telah merata hingga ke daerah. Kejari memainkan peran kunci dalam menyentuh kasus-kasus korupsi skala lokal yang seringkali berdampak langsung pada pelayanan publik dan anggaran desa/daerah,” jelas Ade Hermawan.
Penguatan peran Kejari menjadi kunci dalam strategi Kejaksaan di Jawa Tengah, memastikan bahwa setiap laporan dan indikasi korupsi, besar maupun kecil, mendapatkan penanganan yang cepat dan tegas. Keberhasilan 143 eksekusi juga menunjukkan bahwa putusan hukum tidak hanya berhenti di amar, tetapi ditindaklanjuti untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara.
Peringatan HAKORDIA tahun 2025 ini menjadi penegasan bahwa sinergi antara Kejati dan seluruh Kejari di Jawa Tengah adalah tulang punggung dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Penulis : Slmt
Editor: Win
