GOWA, Faktahukum.id – 09 Desember 2025 — Peristiwa tragis pembongkaran paksa Tongkonan Ka’pun, rumah adat berusia sekitar 300 tahun di Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, pada Jumat (5/12), memicu perhatian keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ).
Kurniawan R.O., S.H., C.LE, Staf Bidang Seni dan Budaya DPP LBH NVNJ yang juga bergelar adat Tetta Kampong Karaeng Bundu’, menyebut eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makale tersebut sebagai “krisis hati nurani hukum” dan bentuk nyata kegagalan negara dalam melindungi warisan adat dan peradaban leluhur.
“Tongkonan Ka’pun yang diratakan dengan alat berat dan dijaga ratusan aparat gabungan bukan sekedar objek sengketa perdata, tetapi simbol silsilah, spiritual, dan martabat orang Toraja. Eksekusi ini telah mencederai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan hak-hak masyarakat adat,” tegas Kurniawan Karaeng Bundu’.
Kecaman atas Sikap Pemerintah Daerah
Kurniawan menyoroti sikap Pemkab dan DPRD Tana Toraja yang dinilai diam dan tidak berdaya dalam melindungi Tongkonan Ka’pun, padahal mereka memiliki kewajiban hukum menjaga situs budaya.
“Kami mengecam sikap Pemerintah Daerah Tana Toraja yang abai dan lepas tanggung jawab. Pemerintah seharusnya menggunakan instrumen hukum seperti UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk mendaftarkan dan melindungi Tongkonan Ka’pun sehingga tidak menjadi objek eksekusi. Peristiwa ini membuktikan bahwa komitmen perlindungan budaya hanya sebatas slogan dan janji kosong,” ujarnya.
Seruan untuk Masyarakat dan Tokoh Adat
Menindaklanjuti kehancuran tongkonan historis tersebut, LBH NVNJ menyerukan langkah strategis:
Pembentukan Dewan Adat Independen sebagai mediator utama dalam sengketa tanah adat.
Audit perlindungan hukum dan anggaran cagar budaya, serta pengawasan objek berpotensi sengketa di wilayah Sulawesi.
Desakan kepada Pemerintah Pusat (Kemenkumham dan Kemendikbudristek) untuk menerbitkan moratorium eksekusi terhadap cagar budaya dan tanah adat sampai tercipta harmonisasi antara hukum perdata dan hukum adat.
Komitmen LBH NVNJ
“LBH NVNJ akan terus mengawal dan mengadvokasi kasus ini hingga tuntas. Kami mengingatkan bahwa hukum harus memiliki hati. Jangan biarkan sengketa perdata meruntuhkan peradaban,” tutup Kurniawan R.O., S.H., C.LE, Tetta Kampong Karaeng Bundu’.
Penulis : Tim Redaksi
