Bathin Solapan Bengkalis ( faktahukum.id ), Bebasnya bisnis Mafia Minyak BBM bersubsidi jenis Solar semakin marak di Provinsi Riau, sehingga tidak tersentuh Hukum dan tidak terpantau oleh pihak PT.PERTAMINA dan BP – MIGAS yang berada di Wilayah hukum Polres Bengkalis tepatnya SPBU No.14.287.6110 Bathin Solapan Jalan Lintas Duri – Dumai KM.11 Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Hasil pantauan dan investigasi awak media bersama Tim di lokasi , tampak JELAS para Mafia Pelangsir Minyak menggunakan mobil cold diesel berwarna kuning dan lain – lain banyak antri di sekitar areal SPBU tersebut , Kamis ( 25/11/2025 ).
Awak media dan Tim mendapat info dari salah satu supir pelangsir yang tidak menyebutkan namanya menjelaskan , ” kami selalu di suruh isi minyak sama bos TOPOY disini buk..pak , dan kebanyakan yang ke mari ini mobil bos TOPOY,” jelasnya sambil menunjuk ke arah mobil – mobil cold diesel yang sedang antri .
Kemudian awak media dan Tim berusaha mencari info selanjutnya dari berbagai narasumber yang juga tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa Humas SPBU No.14.287.6110 bernama NURAT , sedang TOPOY disebut – sebut sebagai Bos Mafia Pelangsir Minyak yang namanya tidak asing lagi di kalangan para supir pelangsir , kegiatan Pelangsiran ini sudah lama beraktivitas dan tidak tersentuh hukum dan tidak ada efek jera kepada pihak SPBU , Mafia Pelangsir serta para pembeckupnya .
Sangat mirisnya, usaha Bos TOPOY ini dibeckup oleh para oknum wartawan sebut saja SDN & AMR untuk mengkordinir para awak media demi melancarkan jalannya aktivitas para pelangsir minyak bersubsidi ini serta usaha ilegal milik Bos TOPOY tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar area SPBU ini mengatakan bahwa ,” kadang antrian mobil pelangsir ini panjang kali , dan lebih dahulukan mobil – mobil cold diesel itu buk..pak, Aparat kadang razia hanya tutup dan sepi berapa hari saja, dan para pelangsirnya pun tak takut nampaknya buk..pak ,” ucapnya .
Jelas di terangkan dalam UU tentang SPBU PT.Pertamina yang melakukan kecurangan diatur dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja .
Sanksi bagi SPBU yang melakukan kecurangan dapat berupa ;
✓ Sanksi Administratif , Pertamina
dapat memberikan sanksi ini seperti
Penghentian pasokan BBM,
Pencabutan izin operasional,atau
denda.
✓ Sanksi Pidana, Pelaku kecurangan
dapat dipidana dengan penjara
paling lama 6 tahun dan denda
paling banyak Rp 60 milyar.
Dengan adanya hal ini dapat merugikan konsumen dan merugikan negara, dan diduga adanya kerjasama antara Mafia Pelangsir Minyak bersubsidi BBM jenis Solar dengan pihak SPBU tersebut, maka kebutuhan minyak BBM untuk masyarakat tidak terpenuhi sesuai peran yang berlaku.
Kami atas nama Awak media dan Tim akan selalu mengawasi aktivitas Para Mafia Pelangsir disetiap SPBU yang berada di wilayah hukum Polres Bengkalis khususnya di Prov.Riau.
Kepada Kapolri Bapak Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol.Herry Heryawan, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan,S.I.K,M.I.K , kami Awak media dan Tim memohon dan meminta agar menindak tegas dan Proses hukum Para Mafia Pelangsir beserta Pembeckupnya yang telah melanggar ketentuan UU dan peraturan yang berlaku di NKRI dan wilayah hukum Polres Bengkalis , serta kepada PT.PERTAMINA dan BP – MIGAS untuk mencabut izin operasional SPBU No.14.287.6110 Bathin Solapan tersebut sesuai UU yang berlaku.
( Tim Redaksi ).
